Briptu Christy Ditangkap setelah Jadi DPO, Suami yang juga Polisi: Dia Tak Bisa Terima Tekanan Kerja
Briptu Christy Sugiarto, polwan buron Polresta Manado, ditangkap tim gabungan di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
TRIBUN-PAPUA.COM - Suami Briptu Christy Sugiarto, yang juga merupakan anggota polisi, Briptu R membantah bahwa desersi yang dilakukan karena adanya video asusila istrinya.
Diketahui,Briptu Christy, polwan buron Polresta Manado, ditangkap tim gabungan di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/2/2022).
Kini, Briptu Christy di Manado dan masih diperiksa Propam Polda Sulut untuk menjelaskan alasannya melakukan desersi.

Baca juga: Masuk DPO karena Desersi, Briptu Christy Kini Ditangkap di Sebuah Hotel di Kemang
Baca juga: Ini Kondisi Terkini Briptu Keny Carlos Korban Penembakan KKB
Namun, sebelum Christy tertangkap, suaminya yang juga merupakan anggota polisi, Briptu R menjelaskan alasan Christy meninggalkan dinas.
"Dia hanya mengatakan mau cari ketenangan dulu, karena mungkin sudah terlalu banyak pikiran dan tekanan," ungkap Briptu R, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/2/2022).
R mengatakan, istrinya memang tidak biasa mendapat tekanan lebih apalagi soal pekerjaan.
"Memang (istri saya) tidak bisa menerima tekanan kerja lebih," sebutnya.
R mengaku tak memiliki masalah rumah tangga dengan Briptu Christy.
Anggota polisi yang bertugas di Polres Mimahasa ini menyesalkan adanya pemberitaan soal istrinya desersi dikarena adanya video asusila Christy.
"Itu tidak benar. Pemberitaan hanya berasumsi sendiri dan tidak mencari informasi yang pasti," sesalnya.
Baca juga: IRT Bawa Pulang Tanaman dari Semak-semak untuk Koleksi, Baru Tahu Ternyata Pohon Ganja dari Keluarga
Sebelum Christy desersi, R bersama istri serta keluarganya tinggal di Manado.
Christy juga hanya beraktivitas di wilayah Sulawesi Utara.
"Dia hanya di Manado saja, dia sampaikan ke saya pergi ke rumah temannya," ujar R.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sulut telah membentuk tim gabungan dari Propam melakukan pencarian Polwan Briptu Christy yang masuk DPO.
Status DPO dikeluarkan Polresta Manado pada 31 Januari 2022.
Christy masuk DPO diduga karena desersi atau meninggalkan tugas di Polresta Manado lebih dari 30 hari berturut-turut.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polwan Briptu Christy Ditangkap di Hotel Kemang, Jaksel, Suami Sempat Mengaku Istrinya Tertekan