Masuk DPO karena Desersi, Briptu Christy Kini Ditangkap di Sebuah Hotel di Kemang
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, polwan yang menghilang dari tugasnya sejak 15 November 2021, akhirnya berhasil diamankan di kawasan Kemang
TRIBUN-PAPUA.COM - Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, polwan yang menghilang dari tugasnya sejak 15 November 2021, akhirnya berhasil diamankan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/2/2022).
Polwan yang sempat viral dikaitkan dengan isu video asusila ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang.
Diketahui, Briptu Christy masuk ke daftar pencarian orang (DPO) karena telah menghilang dari tugasnya.
Pihak kepolisian memastikan status buron Briptu Christy tidak ada hubungannya dengan video asusila yang viral di media sosial (medsos).
Serta dipastikan pemeran video asusila itu bukanlah Briptu Christy.
Baca juga: Ada Polwan Dipukuli Oknum Provost Kodam II Sriwijaya, Kapolda Sumsel Buka Suara: Kesalahpahaman Saja
Kabar penangkapan Briptu Christy dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Iya benar, diamankan hari ini di hotel," ujar Kombes Zulpan seperti dikutip dari Kompas.com.
Briptu Christy diketahui diamankan sendirian di hotel.
Diketahui, Briptu Christy telah memiliki suami dan anak.
Tidak dijelaskan secara detail oleh Kombes Zulpan mengenai penangkapan Briptu Christy.
"Proses selanjutnya diambil keterangan dulu, dan karena dia DPO Polda Sulawesi Utara, kami koordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk dikembalikan," pungkasnya.
Dilansir Tribunnews.com, penangkapan Briptu Christy berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022.
Baca juga: Sosok Polwan yang Viral Dipukul 3 Oknum TNI, Ternyata Anak Almarhum Perwira TNI
Briptu Christy dicari karena desersi.
"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," imbuhnya.
Zulpan mengatakan, Christy dibawa ke Propam Polda Metro Jaya, sebelum diterbangkan ke Manado.