ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

PSI Desak Permenaker 2/2022 Ditunda, Singgung Kondisi saat Pandemi: Uang JHT Bisa Jadi Penyelamat

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Menaker meninjau ulang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

BPJS KETENAGAKERJAAN
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai kritik dari banyak pihak.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Menteri Ketenagakerjan Ida Fauziyah meninjau ulang peraturan tersebut.

Khususnya untuk pasal yang mengatur bahwa uang JHT baru bisa dicairkan ketika pekerja menginjak usia 56 tahun.

"PSI bisa memahami niat baik JHT untuk kepentingan masa tua. Namun, hari ini dalam kesulitan ekonomi akibat pandemi, banyak rakyat benar-benar harus mengatasi masalah jangka pendek terkait pemenuhan kebutuhan dasar," kata Juru Bicara DPP PSI, Francine Widjojo dalam keterangannya, Minggu (13/2/2022).

"Uang JHT bisa menjadi penyelamat," tambah dia.

Baca juga: JHT Baru Bisa Cair saat Peserta Berusia 56 Tahun, Kemenaker Ungkap Alasannya

Di sisi lain, ia menilai, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang digadang-gadang menjadi pengganti JHT juga belum cukup mengakomodasi.

Hal ini karena JKP tidak berlaku bagi karyawan yang mengundurkan diri, nilainya tidak terlalu besar, dan hanya berlaku untuk maksimal 6 bulan.

"Keharusan pencairan JHT saat benar-benar memasuki usia pensiun termasuk bagi pekerja yang mengundurkan diri dan terkena PHK sudah diatur dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan sampai saat ini belum diterapkan," ujar perempuan yang akrab disapa Noni ini.

Oleh karena itu, PSI menilai lebih baik jika Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ditunda sementara waktu sembari menunggu kondisi ekonomi membaik.

Di sisi lain, Noni meminta perlunya sosialisasi antar pemangku kepentingan terkait kebijakan bagi pekerja dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Baca juga: Terbitkan Aturan JHT BPJSTK Cair di Usia 56 Tahun, Ini Sosok Menaker Ida Fauziyah dan Total Hartanya

"Agar kepentingan jangka pendek dan jangka panjang rakyat dapat terjamin," pungkas dia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT hanya dapat dicairkan jika usia peserta BP Jamsostek mencapai 56 tahun.

Pjs Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji membenarkan aturan terbaru yang diterbitkan Menaker tersebut. Ia mengatakan, hal ini sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004.

Menurut Dian, program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun. (*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Desak Permenaker 2/2022 Ditunda, PSI: Kondisi Ekonomi Sulit, Uang JHT Bisa Jadi Penyelamat

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved