Hukum & Kriminal
Kakek dan Ayah Tiri Cabuli Anak Berusia 14 Tahun di Timika
Seorang kakek berinisial MR alias Tete (54) dan ayah tiri berinisial LW (45) tega mencabuli anaknya yang masih berusia 14 tahun
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Musa Abubar
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Seorang kakek berinisial MR alias Tete (54) dan ayah tiri berinisial LW (45) tega mencabuli anaknya yang masih berusia 14 tahun.
Kasus ini baru dilaporkan oleh ibu kandung korban pada Jumat (11/2/2022), usai menerima pengakuan dari anaknya.
Baca juga: Jenazah Mayjen TNI Abdul Haris Napoleon Dimandikan di Masjid Ridho Allah Waena
"Ibu korban mengaku bahwa pelakunya itu dua orang, ayah tiri dengan kakeknya,”kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Haridyka Eka Anwar kepada Tribun-Papua.com, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Pengakuan Istri yang Suaminya Tewas dalam Ritual di Pantai Payangan: Selama Ini Enggak Ada yang Aneh
Ia mengatakan, tindakan bejat ayah tiri dan kakek itu diduga dilakukan di rumahnya yang beralamat di Jalan Yos Sudarso.
Baca juga: Valentine Day,Personel Polsek Mimika Baru Bagi Kado Kepada Para Janda
"Jadi, saat kami terima laporan ibu korban, langsung mengamankan kedua pelaku ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mimika,"tambah dia.(*)