ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info CPNS

CPNS Ajukan Pindah Dianggap Mengundurkan Diri? Begini Penjelasan BKN

Pelamar CPNS juga diminta berkomitmen terhadap formasi yang dilamar. Lantas, apakah CPNS yang mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri?

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
CPNS 

TRIBUN-PAPUA.COM - Tak sedikit para pencari kerja yang berkeinginan menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu lantaran PNS adalah salah satu pekerjaan yang dianggap dapat menjamin kelangsungan hidup, bahkan hingga masa tua.

Bagi para calon PNS atau yang biasa disingkat CPNS, harus mempertimbangkan salah satu faktor penting mengenai komitmen untuk bekerja sesuai dengan penempatan formasi yang dilamar dalam kurun waktu tertentu.

Baca juga: Beberapa Kriteria Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat Jadi CPNS, serta Proses Seleksinya

Pasalnya, selain memenuhi kualifikasi jabatan dan lulus seleksi, pelamar CPNS juga diminta berkomitmen terhadap formasi yang dilamar.

Lantas, apakah CPNS yang mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri?

Dianggap mengundurkan diri

Pemerintah mengatur kebijakan tersebut bersamaan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) terkait pengadaan CPNS diterbitkan Pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021, kebijakan tersebut diterbitkan melalui PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS Tahun 2021.

Baca juga: Perbedaan Penerimaan PPPK dan PNS, Tak akan Ada Rekrutan CPNS 2022

"Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS," bunyi Pasal 52 ayat (1) Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2022.

"Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri," lanjut bunyi ayat (2).

Penjelasan BKN

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengatakan, pengadaan CASN, khususnya CPNS, dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan formasi instansi-instansi.

Dalam seleksi CASN, imbuhnya, para peserta seleksi CASN melamar ke formasi yang spesifik untuk mengisi kebutuhan personel di instansi.

"Kalau setelah diterima terus minta pindah, maka posisi atau formasi yang dilamar akan kosong," ujar Satya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/2/2022) siang.

"Oleh karena itu, peserta diminta menandatangani surat pernyataan tidak minta pindah atau mutasi dalam periode waktu tertentu," sambung dia.

Minimal 10 tahun tidak mengajukan pindah

Peserta tidak akan mengajukan permohonan pindah tugas atau mutasi, baik di dalam daerah maupun ke luar daerah, sekurang-kurangnya selama 10 tahun dengan alasan apa pun juga.

Itu terhitung mulai tanggal pengangkatan peserta yang bersangkutan sebagai PNS.

Baca juga: Simak Daftar Formasi yang Dibutuhkan pada Seleksi PPPK 2022, Tak Dibuka untuk CPNS

"(Namun) Ada yang lebih, mungkin juga ada yang kurang (dari 10 tahun)," kata Satya.

Adapun pertimbangannya adalah kebutuhan dan formasi dari masing-masing instansi.

"Perlu dicatat, yang tidak boleh ialah mengajukan pindah, tapi kalau dipindah oleh instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi akan berbeda," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "CPNS Mengajukan Pindah Dianggap Mengundurkan Diri? Ini Kata BKN"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved