Pelanggaran HAM
FLASHBACK: Kasus Paniai Berdarah yang Tak Kunjung Terselesaikan
Pada medio 2014 silam, berkas kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) telah disidik oleh Kejaksaan Agung.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pada medio 2014 silam, berkas kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) telah disidik oleh Kejaksaan Agung.
Pengusutan kasus yang kerap disebut sebagai peristiwa Paniai Berdarah itu sempat mandek lantaran berkas penanganan perkara tersebut bolak-balik dari Komnas HAM selaku penyelidik dan Kejaksaan Agung selaku penyidik.
Kala itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memproses kasus tersebut sesuai amanat undang-undang Nomor 26 tahun 2000.
Baca juga: Andika Perkasa Blakblakan Soal Kasus Paniai Berdarah: Silahkan Kejagung Kalau Mau Periksa
Keputusan itu dikatakan Jokowi saat momentum peringatan Hari HAM Sedunia pada 10 Desember 2021.
Berdasarkan laporan Amnesti Internasional, tragedi tersebut berawal ketika saturan warga berkumpul di dekat markas aparat keamanan setempat, di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua pada 8 Desember 2014 pagi.
Warga tersebut memprotes terkait 11 anak yang dipukul oleh aparat keamanan sehari sebelumnya.
Dalam aksi protes tersebut, warga melakukan pelemparan berupa batu dan kayu ke arah gedung milik aparat keamanan.
Respon aparat keamanan pun dilakukan dengan melakukan penembakan terhadap warga tersebut.
Akibatnya, empat warga sipil meninggal.
Baca juga: 6 Anggota Polisi Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai
Keempat orang yang ditemukan meninggal yaitu Apius Gobay (16), Alpius Youw (18), Simon Degei (17), dan Yulianus Yeimo (17).
Sedikitnya, dari insiden tersebut, 17 warga lainya mengalami luka akibat tembakan.
Dalam pengusutan kasus ini, Jaksa Agung resmi membentuk tim penyidik dengan menerbitkan surat perintah penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa penerbitan keputusan itu dilandasi surat dari Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 yang diterima pada 27 September 2021.
Baca juga: Kawal Kunjungan Dewan HAM PPB di Papua, ULMWP Wilayah Saireri Umumkan Panitia Penyambutan
Komnas HAM sempat menyayangkan sikap Kejaksaan yang kerap mengembalikan berkas penyelidikan kasus tersebut.
Pada Juni 2020 lalu, mereka menyebut bahwa pengusutan kasus tersebut berpotensi mandek seperti yang lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/sejumlah-warga-papua-berdemonstrasi-terkait-pelanggaran-ham-paniai.jpg)