Kesehatan
Antonius : Pelaku Perjalanan yang Datang ke Merauke Wajib Karantina 14 Hari
Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke, Antonius Victor Kaisiepo mengatakan pelaku perjalanan ke Merauke wajib karantina 14 hari
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hidayatillah
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke, Antonius Victor Kaisiepo mengatakan pelaku perjalanan antar kabupaten atau provinsi yang datang dan masuk ke Kabupaten Merauke diwajibkan karantina selama 14 hari.
“Kami akan imbau lagi, diperketat. Pelaku perjalanan dinas yang datang ke Merauke harus karantina, isolasi mandiri sekitar 14 hari, minimal 7 hari,”kata Antonius kepada awak media, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Tahun Ini Tak akan Ada Seleksi CPNS, Inilah Daftar Formasi yang Dibutuhkan pada Seleksi PPPK
Selain karantina, menurut dia, pelaku perjalanan yang datang ke Merauke juga harus swab PCR atau swab rapid antigen sebagai bukti terpapar dan tidaknya Covid-19.
Baca juga: Hadir di Papua, TribunNews.com Silahturahmi Dengan Freeport
Victor mengaku, dua minggu terakhir ini, kasus corona vyrus kian meningkat di Merauke.
Hingga kini, kata dia, tercatat sebanyak 497 pasien terdeteksi terpapar Covid-19.
Baca juga: Polres Merauke Awali Implementasi Program Koteka di Kampung Kartini
“Harus diperketat lagi karena terbukti dari luar yang banyak. Dari dulu Merauke, terima tamu tapi kasus Covid-19 terus meningkat,"tambah dia.(*)