ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

PPKM level 3

Cegah Covid-19, Pemerintah Kabupaten Merauke Terapkan PPKM Level 3

Pertengahan Februari 2022, Pemerintah Kabupaten Merauke mulai menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)level 3.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Maickel Karundeng
Tribun-Papua.com/Hidayatillah
Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke, Antonius Victor Kaisiepo 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hidayatillah

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Pertengahan Februari 2022, Pemerintah Kabupaten Merauke mulai menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke, Antonius Victor Kaisiepo mengatakan, PPKM level 3 diterapkan sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022.

Baca juga: Fakta Kepindahan Pratama Arhan ke Tokyo Verdy, Sudah Diincar sejak Tahun Lalu tapi Negosiasi Ditunda

“PPKM level 3 dimulai per 15 Februari 2022,”kata Antonius Victor kepada Tribun-Papua.com di Merauke, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 6 SD Tema 4: Belajar tentang Globalisasi dan Pengaruhnya

Menurut dia, setiap kegiatan/acara pernikahan, syukuran, dan lain-lain, peserta yang hadir hanya 50 persen dari kapasitas ruangan.

“Dipastikan peserta dalam kondisi sehat. Dicek suhu atau minimal vaksin 2 kali dengan protokol kesehatan secara ketat,”ujarnya.

Baca juga: Simak Cara Mengolah Cengkeh untuk Merawat Wajah, Kulit, hingga Tubuh

Victor berharap, peserta kegiatan sementara ini tidak kontak fisik atau bergoyang bersama.

Untuk toko, swalayan dan supermarket, kata dia, dapat beroperasi seperti biasa hingga pukul 21.00 WIT.

Baca juga: Tahun Ini Tak akan Ada Seleksi CPNS, Inilah Daftar Formasi yang Dibutuhkan pada Seleksi PPPK

"Lebih hindari kerumunan. Perketat masuknya pengunjung dengan cuci tangan, dna tes suhu,"katanya.

Sementara itu, tambah dia, transportasi udara (penerbangan) dan laut berjalan normal dengan persyaratan cukup ketat.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved