ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Dililit Utang Puluhan Juta, Pedagang Mie Ayam Rampok Minimarket: Dagangan Sepi, Saya Tak Punya Uang

Seorang pedagang mie ayam bernisial Ss ditangkap polisi karena merampok minimarket di Jalan Sisingamangaraja, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Thisiswhyimbroke.com/Tihk|Patent Pending
Ilustrasi penangkapan - Seorang pedagang mie ayam bernisial Ss ditangkap polisi karena merampok minimarket di Jalan Sisingamangaraja, Kota Cirebon, Jawa Barat. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pedagang mie ayam bernisial Ss ditangkap polisi karena merampok minimarket di Jalan Sisingamangaraja, Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Jumat (11/2/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Saat diciduk polisi, Ss mengaku menyesali perbuatanya.

"Saya menyesal, Pak, ini perbuatan pertama dan terakhir kalinya," kata SS di hadapan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar.

Alih-alih mengampuni, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar tetap mengusut perbuatannya.

Baca juga: Petugas SPBU Dirampok saat Tidur, Pelaku Bacok Korban dan Bawa Kabur Uang Rp 5,9 Juta

"Iya, tapi proses hukum harus tetap berjalan, Pak.

Bapak sudah melakukan perbuatan melanggar hukum," ujar M AKBP M Fahri Siregar menanggapi ucapan SS.

SS mengaku nekat terlibat perampokan minimarket karena terlilit utang hingga puluhan juta rupiah dan tidak mampu untuk membayarnya.

 Ia pun memutuskan untuk merampok demi membayar cicilan utangnya yang sudah memasuki jatuh tempo dan harus dibayar secepatnya.

"Dagangan saya sepi, kemarin enggak punya uang sama sekali sehingga nekat mengambil jalan pintas untuk mendapatkan uang melalui merampok," kata SS.

Baca juga: Utang ke Rentenir Rp 20 Juta Jadi Rp 100 Juta, Pasutri Ajak Anak Curi Motor untuk Melunasinya

Karenanya, ia pun beraksi seorang diri berbekal celurit yang dibawa dari rumahnya dan merampok minimarket yang kebetulan kondisinya sepi karena akan ditutup.

Namun, aksi tersebut gagal lantaran terpergok warga sehingga langsung digiring ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan diandam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar AKBP M Fahri Siregar. (*)

Berita lainnya terkait perampokan

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Saat Terlilit Utang dan Dagangan Sepi, Pedagang Mie Ayam di Cirebon Nekat Merampok Minimarket

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved