Hukum & Kriminal
4 Perempuan Warga Sukabumi Diduga Korban Perdagangan Orang di Papua
Sebanyak empat perempuan yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Papua sedang dalam penanganan Polda setempat.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Sebanyak empat perempuan yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Papua sedang dalam penanganan Polda setempat.
Keempat perempuan tersebut diketahui berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa membenarkan informasi tersebut.
Menurut dia, perkara ini sedang dalam proses penyelidikan.
Baca juga: Viral Video Siswa SMP Dihukum Benturkan Kepala ke Tembok 100 Kali, Disuruh Ulang saat Kurang Keras
"Sekarang masih dalam proses pemenuhan alat bukti," kata Asti Hermawan dikutip dari laman Kompas.com, Kamis (17/2/2022).
Menurut Asti, setelah mendapatkan informasi mengenai adanya empat perempuan yang diduga menjadi korban perdagangan orang, pihaknya langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
Polres Sukabumi sudah meminta keterangan keluarga korban dan sejumlah saksi.
Selain itu, dalam penanganan perkara ini, Polres Sukabumi berkoordinasi dengan pihak Polda Papua.
"Perkara ini harus ditangani hati-hati, karena informasinya dari empat perempuan ini ada anak di bawah umur," ujarnya.
TPPO ini bukan pertama kali terjadi di Papua, tetapi pada medio 2014, pernah terjadi di wilayah hukum Polres Nabire dimana TPPO-nya berasal dari Bandung, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal pada Sabtu (5/1/2019) mengatakan, ketiga wanita yang berinisial HW (16), AD (17) dan D (18) itu awalnya diamankan di salah satu tempat karaoke di Nabire, Senin (31/12/2018).
Baca juga: Jabat Kapolres Sorong Kota, AKBP Johanes Kindangen: Proses Hukum Kasus Double O Berlanjut
Ketiganya diamankan setelah adanya laporan dari salah satu orangtua korban di Polda Jawa Barat, 13 Desember 2018 lalu.
Dari ketiga wanita tersebut, dua di antaranya masih berstatus pelajar.
"Kasus ini terungkap setelah salah satu orangtua dari wanita remaja tersebut melapor ke Mapolda Jawa Barat pada tanggal 13 Desember 2018, bahwa anaknya menjadi korban perdagangan manusia dan dibawa ke Kabupaten Nabire Provinsi Papua," kata Kamal kala itu.
Dari keterangan para korban, mereka direkrut oleh orang berinisial FA dan mami B dengan iming-iming gaji sebesar Rp 30 juta sebulan. Untuk mengelabui petugas, mami B membuat surat domisili dengan menambah umur AD dan HW menjadi 21 tahun atau usia yang dianggap dewasa menurut hukum.
Baca juga: Klaim Penambangan di Wadas Tak Langgar Hukum, Mahfud: Penolakan Sebagian Warga Tak akan Berpengaruh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/17022022-perdagangan_manusia.jpg)