PSU Yalimo
Pilkada Yalimo Papua Terlama di Indonesia: Dua Kali PSU dan Hasilnya Kembali Digugat ke MK
Komisioner Bawaslu Papua Ronald Manoach mengatakan, apa yang terjadi di Yalimo merupakan bentuk ketidakpahaman masyarakat terhadap aturan Pilkada.
Saat itu, Erdi Dabi yang mengendarai kendaraan roda empat dalam keadaan mabuk. Ia lalu ditahan di Polresta Jayapura Kota.
Meski proses hukum kasus kecelakaan tersebut berjalan, kepesertaan Erdi Dabi dalam Pilkada Yalimo tetap berlaku.
Baca juga: Kepala Suku : KPU Stop Ciptakan Konflik di Kabupaten Yalimo
Saat proses distribusi logistik pilkada, Erdi Dabi juga diduga terlibat langsung saat massa menahan logistik di Distrik Apalipsili pada 8 Desember 2020.
Dalam peristiwa tersebut, sempat terjadi bentrok antar massa dari kedua pendukung pasangan calon.
Pemungutan suara akhirnya bisa dilakukan meski ada keterlambatan di beberapa lokasi karena aksi perebutan logistik.
Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 Erdi Dabi-John Wilil menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.
Namun, putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua.
Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.
Untuk melaksanakan PSU di 105 TPS, KPU mendapat dana hibah dari Pemkab Yalimo sebesar Rp 9,5 miliar.
PSU dilakukan pada 5 Mei dan 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.
Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK. Kali ini, materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana.
Baca juga: Awal Konflik Pilkada Yalimo: MK Diskualifikasi Pasangan Erdi-John Wilil
Dalam gugatannya, mereka menilai Erdi Dabi belum bisa menjadi peserta pilkada.
Dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang Polwan di Jayapura, Erdi Dabi yang pada prosesnya sudah berdamai dengan keluarga korban, dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.
Erdi dijebloskan ke Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tersisa dua minggu pada 22 April 2021.
MK mengabulkan gugatan Lakius Peyon-Nahum Mabel pada 29 Juni 2021. MK mendiskualifikasi kepesertaan Erdi Dabi di Pilkada Yalimo.