ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemindahan Ibu Kota Negara

Tito Karnavian: Pemerintahan IKN Nusantara Setara Provinsi dengan Daerah Kekhususan

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, sistem pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setara provinsi dengan kekhususan.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Titik Nol IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022). 

Urusan konkuren sendiri merupakan urusan yang didelegasikan kepada daerah yang terdiri dari 32 urusan meliputi 24 urusan bersifat wajib dan 8 lainnya bersifat pilihan.

"Kami ingin kawasan otorita ini diberikan kewenangan seluas-luasnya urusan pemerintahan yang didelegasikan, konkuren, sehingga dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini supaya tidak terikat dengan kementerian/lembaga, tidak terikat dengan peraturan-peraturan daerah sekitarnya, kira-kira itu," ujar Mendagri. 

Guna mewujudkan itu, lanjut Mendagri, ada amanat untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata cara pemerintahan di IKN.

Regulasi tersebut ditargetkan akan rampung dalam waktu sebulan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendagri: Sistem Pemerintahan IKN Nusantara Setara Provinsi dengan Kekhususan, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved