Pemindahan Ibu Kota Negara
Tito Karnavian: Pemerintahan IKN Nusantara Setara Provinsi dengan Daerah Kekhususan
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, sistem pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setara provinsi dengan kekhususan.
Urusan konkuren sendiri merupakan urusan yang didelegasikan kepada daerah yang terdiri dari 32 urusan meliputi 24 urusan bersifat wajib dan 8 lainnya bersifat pilihan.
"Kami ingin kawasan otorita ini diberikan kewenangan seluas-luasnya urusan pemerintahan yang didelegasikan, konkuren, sehingga dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini supaya tidak terikat dengan kementerian/lembaga, tidak terikat dengan peraturan-peraturan daerah sekitarnya, kira-kira itu," ujar Mendagri.
Guna mewujudkan itu, lanjut Mendagri, ada amanat untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata cara pemerintahan di IKN.
Regulasi tersebut ditargetkan akan rampung dalam waktu sebulan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendagri: Sistem Pemerintahan IKN Nusantara Setara Provinsi dengan Kekhususan,