Sabtu, 30 Mei 2026

Pengantin Pria Ditangkap pada Malam Pernikahan, Pelapor Ternyata Istrinya Sendiri

Pengantin pria berinisial HAR ditangkap oleh anggota Reserse Kriminal Polsek Bintan Utara ada malam pernikahannya.

Tayang:
Kompas.com/istimewa
Ilustrasi Pernikahan - Pengantin pria berinisial HAR ditangkap oleh anggota Reserse Kriminal Polsek Bintan Utara ada malam pernikahannya. 

Menurut Suharjono, HAR tetap menggunakan dokumen yang masih berstatus lajang.

Dengan menggunakan dokumen tersebut, dia mendaftar ke KUA Bintan Utara untuk menikahi N.

"Di Mapolsek, HAR sempat meminta maaf kepada korban atas perbuatannya. Sejak menikah dengan korban selama lebih kurang 9 bulan, HAR langsung melarikan diri dan tidak pernah memberikan nafkah kepada korban dan anaknya," sebut Suharjono.

Baca juga: Viral Video Mertua di NTB Tendang Pengantin Pria saat Akad Buat Tamu Heboh, Begini Kronologinya

Saat ini, HAR ditahan di Mapolsek Bintan Utara.

HAR disangka melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi, "Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:1. Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu,".

Polisi juga mengamankan 2 buku nikah atas nama HAR dan DSS, dan 2 buku nikah atas nama HAR dan N.

Kemudian, 1 kartu nikah, KTP HAR dan sebuah undangan pernikahan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dilaporkan Istri, Pengantin Pria Ditangkap pada Malam Pernikahan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved