Hukum & Kriminal
Polisi Tangkap RA Pemilik 10 Plastik Narkotika Jenis Ganja
Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua, menangkap seorang Pemuda berinisial RA (34), lantaran memiliki narkotika jenis ganja sebanyak 10 Plastik
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua, menangkap seorang Pemuda berinisial RA (34), lantaran memiliki narkotika jenis ganja sebanyak 10 Plastik.
Sekadar diketahui, RA (34) ditangkap di Jalan Masuk Pantai Hanyaan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Baca juga: SEDANG BERLANGSUNG, Marc Klok Antar Persib Ungguli 1-0 Persipura
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, RA ditangkap lantaran melakukan tindak Pidana Penyelahgunaan, Narkotika jenis ganja.
"Tim Opsnal Subdit 1 menerima informasi bahwa, sering terjadi transaksi Ganja di Hanyaan, sehingga anggota lakukan Penyelidikan,"kata Kamal, Jumat (18/2/2022).
Kamal menjelaskan, setelah mendapatkan informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan Undercover Buy di daerah tersebut.
Baca juga: Update Covid-19 di Papua dan Papua Barat Hari Ini, Jumat 18 Februari 2022: Total Kasus 69.391
"Saat anggota melakukan penyelidikan terlihat pelaku yang memegang kantong plastik warna hitam disembunyikan di samping hutan jalan masuk Pantai Hanyaan,"ujarnya.
Setelah melihat gerak-gerik pelaku, kata dia,kemudian anggota langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan.
Baca juga: Babak Kedua Baru Mulai, Beckham Putra Gandakan Mimpi Buruk Persipura
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan 10 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan Narkotika jenis Ganja yang di simpan didalam kantong plastik warna hitam,"katanya.
Kamal menambahkan, saat ini pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Direktorat Resnarkoba Polda Papua diproses hukum lebih lanjut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/pemuda-berinisial-ra.jpg)