ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pria di Purbalingga Bakar Barang Mantan Istri, Mengaku Tak Terima Diceraikan karena Masih Cinta

Pria bernisial SM (50) ditangkap polisi karena membakar barang-barang mantan istrinya yang berinisial MF (40).

Youtube/Juli Rose
Ilustrasi api - Pria bernisial SM (50) ditangkap polisi karena membakar barang-barang mantan istrinya yang berinisial MF (40). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pria bernisial SM (50) ditangkap polisi karena membakar barang-barang mantan istrinya yang berinisial MF (40)

SM merupakan warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, PurbaIingga, Jawa Tengah, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh.

Dilansir Kompas.com, pelaku melakukan aksinya sesaat setelah hakim Pengadilan Agama PurbaIingga mengetuk palu dalam sidang perceraian mereka.

Polisi mengungkapkan, motif SM melakukan aksi pembakaran karena marah digugat cerai oleh MF.

Baca juga: Stres Utang Menumpuk, Petani di Aceh Bakar Rumahnya dan Lempari Petugas Damkar dengan Batu

SM mengaku masih mencintai mantan istrinya, namun mejelis hakim tetap mengabulkan gugatan cerai MF pada November 2021.

“Pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan aksi pembakaran dan berhasil diamankan pada Selasa (8/2/2022),” kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono melalui rilis, Jumat (18/2/2022).

Pujiono menerangkan, aksi pembakaran tersebut terjadi saat sidang putusan perceraian antara tersangka dengan istrinya di Pengadilan Agama PurbaIingga, Kamis (11/11/2021).

Tersangka tidak menghadiri sidang putusan, namun justru datang ke rumah keluarga korban.

“Di rumah korban, tersangka mengeluarkan sejumlah barang diantaranya pakaian, dompet dan kasur busa. Kemudian disiram dengan Pertalite yang dibawanya lalu dibakar,” ujar Pujiono.

Baca juga: Kronologi Pria Bakar Gedung Bappeda Riau, Cemburu saat Tak Temukan Istrinya di Kantor

Akibat aksinya tersebut, sejumlah barang milik korban dan keluarganya terbakar.

Sisa barang yang terbakar itu lalu dikumpulkan polisi sebagai barang bukti.

“Tersangka diamankan di lokasi persembunyiannya wilayah Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga," jelas Pujiono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Terima Diceraikan, Warga Purbalingga Nekat Bakar Barang Mantan Istri Usai Sidang Putusan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved