Ibu Rumah Tangga Ditangkap setelah Ngaku Jual Minyak Goreng Murah, Korban Sudah Transfer Rp 17 Juta
Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NA (23) yang melakukan penipuan dengan mengaku menjual minyak goreng dengan harga murah.
TRIBUN-PAPUA.COM - Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NA (23) yang melakukan penipuan dengan mengaku menjual minyak goreng dengan harga murah.
Diketahui, NA merupakan warga Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat.
Kasus itu terungkap setelah korban melaporkannya ke polisi lantaran tak mendapatkan pesanannya setelah transfer uang Rp 17 juta.
Unggah Jualan di Facebook
Kasus ini berawal saat NA mengunggah foto minyak goreng di akun Facebook miliknya.
Di unggahan itu, ia mengaku menjual minyak goreng dengan harga murah dengan menyertakan nomor ponsel suaminya, KK.
Baca juga: Curhat Kapolda Papua soal Cakupan Vaksinasi dan Upaya Mencegah Penyebaran Omicron
Baca juga: Masih Ingat 4 Perempuan Sukabumi Korban Prostitusi di Paniai, Polisi Panggil Pengelola Karaoke
Korban yang melihat unggahan tersebut langsung menghubungi nomor ponsel di unggahan tersebut.
Suami NA kemudian mengirimkan nomor ponsel istrinya ke korban.
Korban pun mulai berkomunikasi dengan NA menggunakan WhatsApp.
Saat itu NA menawarkan minyak goreng dengan harga murah yakni Rp 140.000 per dus.
Karena dianggap murah, korban pun memesan minyak goreng sebanyak 120 dus kepada NA.
Sebagai uang muka, korban mentransfer 50 persen uang pembayaran yakni Rp 8,5 juta.
Korban transfer menggunakan rekening BCA pada tanggal 1 Februari 2022.
Mengaku Minyak Tertahan pihak kepolisian
Setelah menerima transfer, NA berjanji akan mengirim minyak goreng ke korban keesokan harinya.
Namun ternyata NA tak menepati janjinya dengan alasan harga minya naik.
Baca juga: Kasus Ibu Paksa Anak 11 Tahun Jadi Juru Parkir, Terungkap saat Dilaporkan Pegawai Minimarket
NA kemudian kembali menghubungi ponsel korban dan mengatakan belum bisa mengirimkan minyak goreng.
Kali ini NA beralasan minyak goreng milikna tertahan oleh pihak kepolisian.
Saat itu NA berjanji akan mengirimkan minyak pesanan korban pada Senin (7/2/2022). Ia juga meminta pelunasan sebesar Rp 9,3 juta.
"Korban percaya begitu saja dan memenuhi pelunasan pembelian minyak goreng seperti yang diminta NA," ujar Kepala Polsek Cibadak, Kompol Maryono dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Sabtu (19/2/2022).
"Ternyata minyak goreng yang dijanjikan NA tidak dikirim ke rumah korban, malah nomor handphone NA tidak aktif dan tidak bisa dihubungi," sambung dia.
Korban pun melaporkan NA ke polisi. Ibu rumah tangga berusia 23 tahun itu kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami masih mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada korban lain yang telah dirugikan NA," kata Maryono.
Dari hasil tindakan penipuannya ini, NA mengaku telah meraup uang pembeli sebesar Rp 120 juta.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tipu-tipu Jual Minyak Goreng Murah di Facebook, Korban Rugi Rp 17 Juta