Kasus Ibu Paksa Anak 11 Tahun Jadi Juru Parkir, Terungkap saat Dilaporkan Pegawai Minimarket
Kasus seorang ibu yang paksa anaknya menjadi juru parkir di Bandar Lampung terungkap setelah dilaporkan oleh pegawai minimarket tempat si anak bekerja
TRIBUN-PAPUA.COM - Kasus seorang ibu yang memaksa anaknya menjadi juru parkir di Bandar Lampung terungkap setelah dilaporkan oleh pegawai minimarket di bilangan Teluk Betung Selatan.
Diketahui, bocah berinisial A (11) tersebut dipaksa menjadi juru parkir di minimarket oleh ibunya sendiri.
Sang ibu bahkan tega melukai korban jika korban tidak membawa pulang uang Rp 200 ribu per hari.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa (Andi) mengungkapkan, karyawan minimarket tersebut melapor ke Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Bandar Lampung dan Komnas PA Bandar Lampung pada Jumat (18/2/2022).
"Dalam laporan, karyawan minimarket itu mengatakan korban disiksa dengan cara disayat oleh ibu kandungnya," kata Andi saat dihubungi, Sabtu (19/2/2022) siang.
Baca juga: Ibu Paksa Anaknya Jadi Juru Parkir, Pelaku Sayat Korban jika Tak Hasilkan Rp 200 Ribu Setiap Hari
Dilaporkan ke Mapolresta Bandar Lampung
Mendapat laporan itu, Andi mengatakan pihaknya dan Dinas PPPA Bandar Lampung langsung menyelamatkan korban dan melalukan visum.
Korban saat ini masih menjalani pemulihan trauma oleh Dinas PPPA dan Komnas PA Bandar Lampung.
Dari hasil pendampingan, kata Andi, korban mengaku disiksa oleh ibunya yang berinisial E.
"Kita sudah laporkan kasus ini ke Mapolresta Bandar Lampung," kata Andi.
Disiksa
Menurut korban, ibu kandungnya itu memaksanya bekerja menjadi juru parkir di sebuah minimarket yang tidak jauh dari kediaman mereka.
"Korban dipaksa bekerja jadi tukang parkir kendaraan di minimarket dengan target Rp 200 ribu per hari," kata Andi.
Baca juga: Kisah Malang 3 Bocah di Aceh Utara yang Disiksa dan Diusir Ayahnya, Ditemukan Tidur di Teras Warga
Korban juga mengaku ibu kandungnya itu tidak segan-segan menyiksa dan menyakitinya jika pulang tidak membawa uang sebanyak Rp 200.000.
"Anak ini mendapatkan siksaan berupa kekerasan fisik. Beberapa bagian tubuhnya disayat menggunakan silet, di antaranya di paha, tangan dan badan," kata Andi.