ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

6 Bulan Tak Pulang, Suami Palsukan Surat Kematian Istrinya demi Bisa Nikahi Tetangga

Seorang pria berinisial FH (38) membuat surat keterangan palsu tentang kematian istrinya demi bisa menikahi seorang mahasiswi yang juga tetangganya.

Kompas.com/istimewa
Ilustrasi Pernikahan - Seorang pria berinisial FH (38) membuat surat keterangan palsu tentang kematian istrinya demi bisa menikahi seorang mahasiswi yang juga tetangganya. 

TRIBUN-PAPUA.COM – Seorang pria berinisial FH (38) membuat surat keterangan palsu tentang kematian istrinya yang bernama Dalimang demi bisa menikahi seorang mahasiswi yang juga tetangganya.

FH merupakan warga Desa Bone Subur, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

FH akhirnya berhasil menikahi gadis bernama WH (19) berbekal surat keterangan kematian yang palsu atas nama Dalimang.

Pernikahan FH dengan WH digelar pada Minggu (21/11/2021).

Pernikahan FH dan WH terbongkar setelah istri pertama FH, Dalimang mengetahui jika keduanya telah menikah meski FH dan Dalimang masih sah.

Baca juga: Pengantin Pria Ditangkap pada Malam Pernikahan, Pelapor Ternyata Istrinya Sendiri

Baik FH dan Dalimang sudah menikah sekitar 10 tahun dan belum bercerai, sehingga Dalimang mengadu di Polres Luwu Utara.

Atas aduan tersebut kini FH dan WH menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara, Aipda Yuliany mengatakan FH dan WH dinyatakan DPO sesuai nomor registrasi laporan yakni LPB/256/XII/2022/SPKT/Res.Lutra tanggal 17 Desember 2022.

“FH membuat surat kematian palsu istrinya sendiri pada bulan November 2021 sebelum melangsungkan pernikahannya dengan WH, padahal istri pertamanya, Dalimang dalam kondisi masih hidup dan tinggal di Maluku. Surat-surat tersebut digunakan FH sebagai laporan pengurusan perkawinan dengan WH,” kata Yuliany, saat dikonfirmasi, Senin (21/2/2022).

Menurut Yuliany, FH dan Dalimang awalnya tinggal di Maluku, tetapi pada Juni 2021, FH pamit kepada Dalimang untuk pulang kampung di Desa Bone Subur.

Baca juga: Demi Nikah Lagi, Seorang Pria Palsukan Surat Kematian Istri Dibantu Kepala KUA di Bali

Setelah tiba di Luwu Utara, FH mengubah Kartu Keluarga (KK) miliknya tanpa sepengetahuan Dalimang.

“Selama 6 bulan FH tidak kembali ke Maluku dan Dalimang mendapat informasi bahwa suaminya telah menikah dengan WH yang merupakan tetangganya sendiri,” ucap Yuliany.

Atas informasi yang didengarnya, Dalimang menuju ke langsung ke Luwu Utara dan mencari tahu kebenarannya.

Sesampainya di Luwu Utara yakni di Bone Subur, Dalimang tidak menemukan suaminya sehingga ia langsung melaporkan kasus ini ke Polres Luwu Utara.

Setelah polisi menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyidikan dan mencari tahu keberadaan FH dan WH namun keduanya telah meninggalkan daerah.

“Kami sudah melakukan pencarian namun keduanya yakni FH dan WH sudah meninggalkan Bone Subur, bagi masyarakat yang menemukan mereka segera hubungi kami di Polres Luwu Utara dengan nomor 081223742002,” ujar Yuliany. (*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nikahi Tetangga Setelah Palsukan Surat Kematian Istri, Sepasang Kekasih ini Jadi DPO

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved