Minta Ada Transparansi Pengelolaan Dana JHT, Ombudsman: Pubik Harus Tahu ke Mana Dana Disalurkan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan diminta melakukan transparan dalam mengelola dana jaminan hari tua (JHT).
TRIBUN-PAPUA.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan diminta melakukan transparan dalam mengelola dana jaminan hari tua (JHT).
Hal itu disampaikan oleh anggota Ombudsman RI Hery Susanto.
Menurut Hery, transparansi ini dinilai belum dilakukan saat ini.
“Kita sadar betul, idealnya tujuannya JHT itu dalam kurun waktu yang panjang sebagai suatu tabungan pekerja yang diinvestasikan BPJS Ketenagakerjaan ke banyak sektor, termasuk Surat Utang Negara, saham, deposito, dan lain-lain,” ujar anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam diskusi virtual, Selasa (22/2/2022).
“Publik harus tahu, ke mana dana BPJS Ketenagakerjaan disalurkan,” ia menambahkan.
Baca juga: Kabar Gembira buat Buruh: Jokowi Minta Menaker Revisi Aturan Dana JHT, Hotman Paris Bersuara
Minimnya transparansi ini dinilai jadi pemicu sulitnya pencairan JHT.
Hery memberi contoh, di awal masa pandemi ketika pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di sana-sini, pengajuan klaim JHT yang membeludak menimbulkan masalah.
“Karena BPJS Ketenagakerjaan duitnya tidak ada di brankas, tetapi di Surat Utang Negara, di reksadana, dan lain-lain,” ujarnya.
“(Kepemilikan) saham (oleh) BPJS ada 6 yang saya tahu masih mangkrak di bursa, dari 2013 belum ada eksekusi. Rekomendasi BPK, lakukan cut loss, tapi direksi kan tidak berani dan meminta kelonggaran dari pemerintah untuk bisa mengeksekusi cut loss saham yang mangkrak tadi,” jelas Hery.
Dengan keadaan ini, ia menilai wajar bila muncul krisis kepercayaan terhadap pemerintah dalam hal pencairan JHT, apalagi ketika Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meneken Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 bahwa JHT baru dapat cair pada usia 56 tahun.
Baca juga: JHT Baru Bisa Cair saat Peserta Berusia 56 Tahun, Kemenaker Ungkap Alasannya
“(Publik wajar bila mengira) jangan-jangan kebijakan pencairan JHT di usia 56 tahun ini karena ada uang yang sedang terancam posisinya dalam bursa saham maupun deposito dan lain-lain. Ini yang harus dilakukan keterbukaan,” kata dia.
Hery menilai, BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat berlindung di balik dalih bahwa pengelolaan uang peserta bersifat sensitif.
“Saya kira tidak bisa. Ada prinsip keterbukaan dalam Undang-undang BPJS. Itu (keterbukaan) harus dilakukan. Ini yang sama sekali tertutup,” ujarnya.
Hery juga meminta keterbukaan dalam hal mekanisme atau tata cara pengajuan klaim JHT yang selama ini pun dinilai masih tertutup.
Komunikasi soal pencairan JHT selama ini dianggap hanya terjadi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan pemberi kerja, khususnya kepala bidang personalia perusahaan.
Baca juga: JHT Baru Bisa Cair saat Peserta Berusia 56 Tahun, Kemenaker Ungkap Alasannya