Polisi Bongkar Pengiriman Sabu yang Dikendalikan 2 Napi dari Lapas di Jayapura
Pengiriman narkoba jenis sabu berhasil digagalkan Personel Polresta Jayapura Kota, pada Senin (14/2/2022).
TRIBUN-PAPUA.COM - Pengiriman narkoba jenis sabu berhasil digagalkan Personel Polresta Jayapura Kota, pada Senin (14/2/2022).
Diketahui, pengiriman sabu tersebut dikendalikan oleh dua narapidana dari Lapas Narkotika Doyo.
Personel Polresta Jayapura Kota mendapat informasi tentang pengiriman sebuah paket mencurigakan ke kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mendapati paketan yang diantar kepada RP dan anggota melakukan pengejaran dan menangkap pelaku yang sedang membawa paketan karton besar yang dicurigai berisikan narkotika jenis sabu," ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav Urbinas, di Jayapura, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Costan Oktemka Sebut Animo Masyarakat di Papua Tinggi Bergabung ke PKN
Baca juga: Warga Temukan Kerangka Perempuan Masih Berpakaian Lengkap Bertuliskan Cvorsp, Video Viral

Dari tangan RP, polisi mengamankan sebuah paket besar yang berisi alat penanak nasi.
Setelah dibongkar, polisi menemukan dua paket besar sabu yang disembunyikan pada salah satu bagian di alat tersebut.
"Personel berhasil mengamankan sabu seberat 195,7 gram, ini adalah tangkapan narkotika terbesar," kata Gustav.
Dari tangan RP, polisi juga mengamankan sebuah ponsel.
Setelah diperiksa, polisi mendapati jejak komunikasi antara pelaku dengan dua orang yang diduga memerintahkan pengiriman sabu itu.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Lelaki Mabuk dan Ribut di Pasar Gorong-Gorong Mimika
Kedua orang yang dimaksud adalah FS (33) dan Z (47).
Keduanya merupakan narapidana di Lapas Narkotika Doyo yang juga tengah menjalani hukuman atas kasus yang sama.
"Tersangka diduga jaringan pengedar antar provinsi dan merupakan residivis kasus serupa. Yang ditangkap di Entrop (RP) merupakan kurir, sementara pengendali di dalam Lapas," kata dia.
Gustav menyebut, sabu yang disita itu diduga dikirim dari Provinsi Riau.
Polisi pun telah menetapkan RP, FS, dan Z, sebagai tersangka. Mereka disangka Pasal 114 ayat 2 dan ayat 112, ayat 2 UU 35 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bongkar Pengiriman Sabu yang Dikendalikan dari Lapas di Jayapura, Polisi: Ini Tangkapan Terbesar