ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Tersangka RP, Kurir Pengedar Sabu Dari Lapas Narkotika Doyo Terancam Hukuman Mati

Tersangka Rp (27), kurir pengedar sabu yang diduga dari Lembaga Pemasyarakatan Doyo, terancam hukuman pidana mati

Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari
Kapolresta Jayapura Kota, Gustaf R Urbinas, yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Alamsyah Ali saat memberi keterangan pers soal penangkapan tersangka RP yang berperan sebagai kurir pengedar sabu 

TRIBUN-PAPUA.COM,JAYAPURA- Tersangka RP (27), kurir pengedar sabu yang diduga dari Lembaga Pemasyarakatan Doyo, terancam hukuman pidana mati/seumur hidup ataupun penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Atas perbuatan tersebut, RP  dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP.

Baca juga: Nadiem Makarim: Kalau Bahasa Daerah Punah, Indonesia Hilang Identitas dan Kebhinekaan

Sebelumnya dikabarkan, jajaran Kepolisian Resort Jayapura Kota mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Baca juga: Minta Kepala Daerah Aktif Jalin Komunikasi dengan KKB, Kapolda Papua: Tidak Ada Lagi Pengejaran

Hal itu terkuak ketika tersangka RP, salah seorang kurir ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 195,67 gram.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R. Urbinas menjelaskan, terungkapnya jaringan peredaran narkotika jenis sabu itu setelah tim Opsnal Satuan Narkoba menangkap RP yang berperan sebagai kurir pada Senin (14/2/2022) lalu.

Baca juga: Minta Kepala Daerah Aktif Jalin Komunikasi dengan KKB, Kapolda Papua: Tidak Ada Lagi Pengejaran

Kurir berinisial RP itu memainkan perannya di wilayah Entrop, Kota Jayapura, Distrik Jayapura Selatan.

“RP ditangkap saat sedang membawa paketan karton besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu,"ujar Kombes Pol Gustav kepada awak media di Jayapura, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Antisipasi Miras, Pelni Mimika Libatkan KP3 Laut Hingga Satpol PP Lakukan Pengawasan

Setelah ditangkap, menurut dia, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Jayapura Kota, lalu membuka paketan karton yang dibawa.

Lanjut dia, untuk mengelabui petugas, tersangka menyembunyikan barang bukti dengan cara menyelipkan dibagian dalam bawah Rice Cooker.

Baca juga: Tiga Sosok Ini yang Akan Diusung NasDem di Pilpres 2024

"Caranya, diawali dengan membagi menjadi 2 bagian paketan besar yang dibungkus dengan plastik hitam yang dilakban bening dan didalamnya dibungkus lagi dengan aluminium foil,”katanya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa percakapan komunikasi antara RP dengan tersangka lain yang sudah mendekam di Lapas Narkotika Doyo yakni, FS dan Z.

Baca juga: Pertimbangkan Usung 3 Nama untuk Pilpres 2024, Partai Nasdem: Kita Cari Orang untuk Bisa Menang

Untuk modus tersebut, kata Gustav, tersangka mendatangkan barang bukti dari Makasar melalui jasa pengiriman lalu diedarkan di Kota Jayapura dan sekitarnya.

Adapun barang bukti yang disita polisi yakni 2 bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis shabu, 2 buah plastik warna hitam yang terlakban, 2 lember kertas aluminium foil, 1 buah rice cooker, 3 buah handphone, 4 buah simcard.

Baca juga: Ini Fakta Perempuan di Palembang Hidup Lagi Setelah Dimakamkan

Untuk 3 tersangka itu, satu yang ditangkap, sementara 2 lainnya sudah berstatus narapidana di Lapas Narkotika Doyo.

"2 orang yang dilapas itu tetap sebagai tersangka pada kasus ini, sehingga bisa dikatakan mereka sebagai pengendali atau bandar narkoba sedangkan RP sebagai kurir atau pengantar barang ke pemesan,"tambah dia.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved