4 Tersangka Perdagangan Orang Ditangkap di Papua dan Jawa Barat, Ini Masing-masing Perannya
Polisi mengungkap jaringan perdagangan manusia antarprovinsi dan menangkap empat orang tersangka.
Dia menjelaskan, tersangka DR berhasil merekrut 4 pekerja perempuan asal Sukabumi. Keempat pekerja ini dijemput tersangka I alias Mamih dan dibawa ke Papua sekitar Oktober 2021.
Di Papua, dikerjakan oleh Mamih di cafe miliknya. Namun, cafenya tidak ramai. Akhirnya I ini menjual kepada HK dengan harga Rp 80 juta.
Keempat korban tidak bisa pulang, karena diancam oleh HK. Apabila minta pulang, keempat korban ini harus mengganti biaya pemberangkatan dari Sukabumi hingga ke Papua.
"Keempat korban juga harus mengganti biaya selama hidup di Papua," jelas Dedy.
Para korban ini dipekerjakan di cafe sebagai pemandu lagu. Namun, harus melayani tamunya. Karena tidak nyaman, keempat korban minta dipulangkan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dikenakan pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 6 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.
"Ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun berdasarkan UU pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," ujar Dedy.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4 Tersangka Perdagangan Orang Antarprovinsi Ditangkap, 3 di Papua, 1 di Jawa Barat