ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Tak Puas dengan Istri, Ayah Kandung Gauli Anak Laki-lakinya Sejak 2018: Keluarga Geger

Waryadi dikenai ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan tambahan sepertiga karena pelaku ayah kandung korban.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro (kiri), didampingi Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya (kanan), menunjukkan barang bukti kasus pencabulan yang dirilis pada Selasa (22/2/2022) di halaman Polres Tegal. Bertahun-tahun Anak Laki-laki Jadi Pelampiasan Nafsu Sang Ayah, Pelaku Ngaku Tak Puas dengan Istri 

Penyidik sudah mendapatkan cerita rinci bagaimana pelaku mencabuli anak laki-lakinya itu.

"Korban mendapat perlakuan demikian sejak dia berusia 17 tahun," imbuh dia.

Baca juga: Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Kota Jayapura Terancam 15 Tahun Bui

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya satu kaus lengan pendek hitam.

Ada juga satu training panjang hitam, satu CD biru, satu kaus lengan pendek abu-abu.

Barang bukti lainnya, yaitu satu celana training biru tua, dan satu CD cokelat.

Tak Puas dengan Istri

Menurut Kompol Didi, Waryadi tega mencabuli anak laki-lakinya karena sang istri ogah mengeloni.

Berkali-kali minta dipenuhi kebutuhan biologisnya, sang istri selalu menolak.

Waryadi mengaku selama ini belum merasa terpuaskan oleh sang istri.

Pada akhirnya, pelaku melampiaskannya kepada anak kandungnya sendiri.

Dalam kasus ini, Kompol Didi merasa korban harus diselamatkan kejiwaannya karena pasti trauma.

Satreskrim Polres Tegal sudah berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak Kabupaten Tegal untuk pemulihan psikologis korban.

Ia memastikan pihaknya dan tim terkait bakal mendampingi korban supaya bisa beraktivitas normal seperti biasa.

"Korban ini mendapat perlakuan menyimpang dari sang ayah, supaya ke depan tidak kemudian menjadi pelaku," beber Kompol Didi.

Dikatakan Kompol Didi, mengaca kasus serupa sebelum-sebelumnya, korban pelecehan bisa menjadi pelaku tindakan yang sama.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved