Hukum & Kriminal
Tak Puas dengan Istri, Ayah Kandung Gauli Anak Laki-lakinya Sejak 2018: Keluarga Geger
Waryadi dikenai ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan tambahan sepertiga karena pelaku ayah kandung korban.
Penyidik sudah mendapatkan cerita rinci bagaimana pelaku mencabuli anak laki-lakinya itu.
"Korban mendapat perlakuan demikian sejak dia berusia 17 tahun," imbuh dia.
Baca juga: Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Kota Jayapura Terancam 15 Tahun Bui
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya satu kaus lengan pendek hitam.
Ada juga satu training panjang hitam, satu CD biru, satu kaus lengan pendek abu-abu.
Barang bukti lainnya, yaitu satu celana training biru tua, dan satu CD cokelat.
Tak Puas dengan Istri
Menurut Kompol Didi, Waryadi tega mencabuli anak laki-lakinya karena sang istri ogah mengeloni.
Berkali-kali minta dipenuhi kebutuhan biologisnya, sang istri selalu menolak.
Waryadi mengaku selama ini belum merasa terpuaskan oleh sang istri.
Pada akhirnya, pelaku melampiaskannya kepada anak kandungnya sendiri.
Dalam kasus ini, Kompol Didi merasa korban harus diselamatkan kejiwaannya karena pasti trauma.
Satreskrim Polres Tegal sudah berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak Kabupaten Tegal untuk pemulihan psikologis korban.
Ia memastikan pihaknya dan tim terkait bakal mendampingi korban supaya bisa beraktivitas normal seperti biasa.
"Korban ini mendapat perlakuan menyimpang dari sang ayah, supaya ke depan tidak kemudian menjadi pelaku," beber Kompol Didi.
Dikatakan Kompol Didi, mengaca kasus serupa sebelum-sebelumnya, korban pelecehan bisa menjadi pelaku tindakan yang sama.