Suami Pukul dan Cakar Wajah Istri hingga Babak Belur karena Tak Diberi Uang oleh Korban
Seorang pria bernama Mengky (23) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena menganiaya istrinya.
Editor:
Astini Mega Sari
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi kdrt - Seorang pria bernama Mengky (23) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena menganiaya istrinya.
“Tersangka telah sering menganiaya istrinya, korban mengalami bengkak di pipi dan luka lecet di wajah karena dicakar dan dipukul pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dikenakan pasal 44 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) dengan hukuman penjara di atas 5 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Diberi Uang, Suami Pukul dan Cakar Wajah Istri hingga Babak Belur