ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Suami Pukul dan Cakar Wajah Istri hingga Babak Belur karena Tak Diberi Uang oleh Korban

Seorang pria bernama Mengky (23) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena menganiaya istrinya.

Tribun Bali/Prima
Ilustrasi kdrt - Seorang pria bernama Mengky (23) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena menganiaya istrinya. 

“Tersangka telah sering menganiaya istrinya, korban mengalami bengkak di pipi dan luka lecet di wajah karena dicakar dan dipukul pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dikenakan pasal 44 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) dengan hukuman penjara di atas 5 tahun. (*)

Berita lainnya terkait KDRT

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Diberi Uang, Suami Pukul dan Cakar Wajah Istri hingga Babak Belur

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved