ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ayah dan Anaknya Berusia 12 Tahun Dihajar setelah Kepergok Mencuri Burung di Teras Rumah Warga

Ayah dan anak berinisial NS (45) dan AF (12), babak belur dihajar warga setelah ketahuan mencuri seekor burung di teras warga.

Editor: Claudia Noventa
ladbible.com
ILUSTRASI - Ayah dan anak berinisial NS (45) dan AF (12), babak belur dihajar warga setelah ketahuan mencuri seekor burung di teras warga. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Ayah dan anak berinisial NS (45) dan AF (12), babak belur dihajar warga setelah ketahuan mencuri seekor burung di teras warga.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Kelurahan Sumberdiren, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada Jumat (25/2/2022) siang.

Kapolsek Garum AKP M Burhanudin mengatakan, keduanya melakukan aksi pencurian dengan sasaran rumah Sutikno.

"Sekitar pukul 13.30 WIB, NS masuk ke halaman rumah korban dan langsung mengambil burung yang sangkarnya digantung di teras rumah," kata Burhan saat dikonfirmasi, Minggu (27/2/2022).

Baca juga: Saksi Ungkap Kronologi Kecelakaan Bus Pariwisata Vs Kereta Api: Suara Sangat Keras, seperti Ledakan

Baca juga: Ibu dan 2 Anak Ditemukan Tewas Berpelukan seusai Rumah Terbakar, Diduga Panik lalu Masuk Kamar Mandi

Namun aksi keduanya, kata Burhan, diketahui sejumlah tetangga korban yang segera berteriak "maling".

Menyadari aksinya tepergok warga, AF memacu sepeda motornya setelah ayahnya naik di jok belakang dengan memegang sangkar berisi burung jenis jalak uren senilai Rp 3,5 juta itu.

Salah seorang tetangga korban, Sugeng, mengejar keduanya menggunakan sepeda motor sembari terus meneriakkan kata "maling".

Sekitar 2 kilometer dari lokasi pencurian, persisnya di Kelurahan Tawangsari, AF tiba-tiba tidak dapat mengendalikan sepeda motor dan terperosok ke selokan bersama ayahnya.

Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Bus Pariwisata Tertabrak Kereta Api, Ikuti 2 Bus di Depannya saat Lewati Rel

Warga sekitar pun tidak kesulitan meringkus keduanya yang kesakitan akibat terjatuh setelah sebelumnya sempat menghajar mereka.

NS dan AF kemudian diserahkan setelah polisi tiba di lokasi kejadian.

"Pengakuan pelaku, mereka sudah beberapa kali melakukan pencurian burung di lokasi lain," ujarnya.

Kini, keduanya ditahan pihak kepolisian dan terancam dijerat Pasal 362 KUHP dan Pasal 65 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.

"Namun, kami juga berkoordinasi dengan Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Polres Blitar karena salah satu pelaku masih berada di bawah umur," ujarnya.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tepergok Mencuri Burung di Teras Rumah Warga, Ayah dan Anak Babak Belur Dihajar Massa

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved