Info Mimika
Ratusan Koperasi di Mimika Diminta Segera Lakukan Rapat Anggota Tahunan
Dinas Koperasi Kabupaten Mimika mengimbau agar seluruh koperasi di daerah itu segera melakukan Rapat Anggota Tahunan
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Dinas Koperasi Kabupaten Mimika mengimbau agar seluruh koperasi di daerah itu segera melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
RAT merupakan kegiatan rutin tahunan dan wajib dilakukan oleh koperasi untuk mempertanggungjawabkan kegiatan usaha selama satu tahun kepada para anggota.
"Jadi program sudah atau belum dapat dievaluasi kembali untuk kemajuan koperasi," kata Bidang Kelembagaan dan Pengawasan, Dinas Koperasi Kabupaten Mimika, Karel Womsiwor kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (26/2/2022).
Baca juga: Keluarga Pasien Janji Akan Kawal Sidang Etik di RS TNI AL Merauke
Ia mengatakan, berdasarkan data ada 215 koperasi di Mimika. Dimana jumlah tersebut menurun dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
"Kalau tahun ini 215. Kalau beberapa tahun lalu itu sampai 300-an lebih koperasi, itu pun ada yang aktif dan tidak aktif,"ujarnya.
Lanjutnya, koperasi dinilai aktif apabila terus melakukan RAT. Jika dalam jangka waktu 2-3 tahun koperasi tersebut tidak melakukan RAT maka dianggap tidak aktif.
Baca juga: Potret Wajah dan Arti Nama Ameena Hanna Nur Atta, Putri Pertama Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah
"Menurut aturan Kementerian Koperasi yang tidak aktif itu tidak melakukan RAT dalam jangka waktu 2-3 tahun maka akan dibubarkan,"katanya
"Tapi kami di Mimika ini lebih dilakukan pembinaan, mungkin ada kendala-kendala di lapangan,"ujarnya.
Dia mengatakan, dalam pelaksanaan RAT Dinas Koperasi Mimika juga akan turut hadir sebagai pembina.
Baca juga: Putri Indonesia Parawisata Sebut Wali Kota Jayapura Pemimpin yang Sederhana
"Hasil laporan itu perlu ditandatangani pejabat dinas untuk pengesahan dokumen hasil RAT dan koperaai harus menyurat kepada kami,"ujarnya.
Ia menjelaskan, jika batas penyampaian RAT dibagi menjadi dua yakni setiap tiga bulan untuk koperasi Primer. Kemudian setiap enam bulan untuk koperasi sekunder.
Sekadar diketahui, jumlah koperasi yang telah melakukan RAT sejauh ini dari 215 yang terdata oleh Diskop hanya 5 yang telah memberikan laporan.
Baca juga: Putri Indonesia Parawisata Sebut Wali Kota Jayapura Pemimpin yang Sederhana
"Kami sudah berikan pemberitahuan untuk RAT. Dan ada lima koperasi melakukannya,"katanya.
Lima koperasi ini antara lain Kodim, Brimob, Lanal, Lanud, dan Caritas, dan kita masih menunggu surat pemberitahuan masuk dari koperasi lain untuk melakukan RAT.
Ia menambahkan, kendala yang dialami adalah koperasi tidak berjalan dengan efektif.
Baca juga: Korban Siti Aminah Tidak Ditemukan, SAR Timika Evaluasi
"Mereka (Koperasi) mengatakan apa yang mau dilaporkan ke anggota? (karena koperasi tak berjalan efektif),"katanya.
"Namun kita tetap lakukan imbauan terus agar koperasi yang belum itu bisa melakukan RAT," tambah dia. (*)
