ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ketum KNPI Dianiaya

Eks Caleg Golkar Dapil Papua Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI

Sekadar diketahui, Azis Samual merupakan eks Caleg Golkar daerah pemilihan Papua yang gagal melenggang ke Senanyan, pada 2019.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Azis Samual (AS) politikus Partai Golkar tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Polda Metro Jaya menetapkan politikus Partai Golkar Azis Samual sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Ketum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Penetapan itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan pemeriksaan terhadap Azis pada Senin (2/3/2022).

Sekadar diketahui, Azis Samual merupakan eks Caleg Golkar daerah pemilihan Papua yang gagal melenggang ke Senanyan, pada 2019.

Baca juga: Polisi Tetapkan Politikus Golkar Azis Samual sebagai Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI

Kabid Pemenangan Pemilu Wilayah Timur DPP Partai Golkar 2017 tersebut, sebelumnya pernah disebut-sebut dalam kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR Setya Novanto.

Politikus kelahiran Ambon itu juga pernah diperiksa KPK dengan tersangka Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto yang menjadi tersangka lantaran menghalang-halangi proses penyidikan.

Dalam pemeriksaan hingga 12 jam itu, Azis diperiksa sebagai saksi usai polisi menetapkan 5 tersangka dalam kasus pengeroyokan Haris Pertama.

"Hasil pemeriksaan terhadap saudara AS yang dilakukan kemarin, maka penyidik menetapkan AS sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Penetapan Azis Samual menjadi tersangka, lanjut Zulpan, merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap 5 tersangka yakni NS, JT, SS, I dan A.

Baca juga: Beri Laporan ke Polda Metro Jaya, Ini Kronologi Pengeroyokan Ketum KNPI

Atas petunjuk tersebut, diduga Azis Samual turut terlibat dalam dugaan pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia itu.

"Hasil peneriksaan kelima orang ini berkembang kepada pemanggilan kemarin seorang saksi atas nama AS," katanya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Azis Samual masih diperiksa di Polda Metro Jaya untuk menjalani BAP.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pemanggilan terhadap Azis Samual kemarin  dalam kapasitas sebagai saksi.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih mendalami motif ataubperan Azis dalam kasus ini.

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama mengalami luka diduga akibat diserang sejumlah orang tidak dikenal di parkiran sebuah restoran di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022).
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama mengalami luka diduga akibat diserang sejumlah orang tidak dikenal di parkiran sebuah restoran di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022). (kolase serambinews.com)

"Sampai saat ini yang bersangkutan hari ini menjalani BAP. Untuk motif ataupun peran masih dilakukan pendalaman oleh penyidik karena yang bersangkutan hingga kini mengelak bahwa ia terlibat dalam kasus ini," imbuh Tubagus.

Baca juga: Pelaku Penyerangan Ketum KNPI Belum Dipastikan, Kabid Humas: Dia Keluar Mobil Tiba-tiba Diserang

Seperti diketahui, polisi telah mengamankan 5 tersangka terkait pengeroyokan terhadap Haris Pertama.

Tiga tersangka yakni NS, JT, dan SS diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (22/2/2022).

Sementara dua tersangka lain menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya yakni Irfan dan Harvi.  (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Politisi Golkar Azis Samual Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved