Hukum & Kriminal
LBH Papua Minta Majelis Hakim PN Kabulkan Gugatan Kasus Pengusuran Paksa Mahasiswa Uncen
LBH Papua meminta agar Majelis Hakim pemeriksa perkara pengusuran paksa hahasiswa Penghuni Asrama Rusunawa Universitas Cenderawasih.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua meminta agar Majelis Hakim pemeriksa perkara pengusuran paksa hahasiswa Penghuni Asrama Rusunawa Universitas Cenderawasih agar mengabulkan gugatan para penggugat.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Emanuel Gobay, kepada Tribun-Papua.com, Kamis (3/3/2022) mengatakan, ada beberapa poin penting yang didesaknya terkait kasus ini.
Baca juga: Mendiang Yakoba Womsiwor di Mata Rekan Dosen Uncen, Renida Joseline Toroby: Dia Bertalenta Seni
"Kami minta, agar Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan para penghuni asrama mahasiswa Uncen untuk seluruhnya,” kata Gobay.
Pihak LBH juga menyatakan, bahwa Rektor Uncen dan PB PON XX Tahun 2021 telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Rektor Uncen dan PB PON XX Tahun 2021, segera menyediakan tempat pindah sementara ke asrama lain yang tidak dilakukan renovasi," ucapanya.
Ego juga menegaskan agar, Rektor Uncen dan PB PON XX Papua Tahun 2021, secara tanggung jawab untuk membayar segala kerugian.
"Rektor Uncen dan PB PON XX Papua Tahun 2021, segera ganti rugi pengeluaran untuk membiayai tempat tinggal dan kerusakan barang milik penghuni Asrama Uncen," tambah dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/sebanyak-18-unit-sepeda-motor-diamankan.jpg)