ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

LBH Papua Nilai Polisi Lakukan Pelanggaran Hingga Bungkam Ruang Demokrasi Dalam Demo DOB

LBH Papua, menilai polisi melakukan pelanggaran membungkam ruang demokrasi dalam unjuk rasa penolakan DOB

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Maickel Karundeng
Tribun-Papua.com/Hendrik R Rewapatara
Suasana massa demo penolakan Daerah Otonomi Baru di Jayapura 

"Kapolres lakukan pelangaran ketiga aturan tersebut maka itu kami meminta kepada Kapolri agar memerintahkan Kapolda Papua agar memberikan sanksi tegas kepada Kapolres Jayapura Kota, Kasat Intelkam Polresta Jayapura Kota, yang sudah mengarahkan pasukannya, untuk melakukan pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 1998 secara sistematik, dan struktural mengakibatkan korban Hak atas Demokrasi kepada Mahasiswa,"ujarnya.

Baca juga: Pesan BTM untuk Suksesornya: Ada 3 Prinsip Utama Pimpin Kota Jayapura

LBH Papua juga meminta kepada Ketua DPR Papua, untuk menggunakan fungsi pengawasanya terhadap implementasi UU Nomor 9 Tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Baca juga: Presiden China Sebut Situasi di Ukraina Mengkhawatirkan, Desak Rusia dan Ukraina Lakukan Hal Ini

"Yang dipraktekan oleh Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota, ditinggal 8 Maret 2022 kemarin,"katanya.

"Panggil mereka dan Minta pertanggung jawaban. Ini sesuai dengan tugas fungsi DPR guna melakukan pengawasan,"tambah dia.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved