Jumat, 17 April 2026

Prakiraan Cuaca

BBMKG Jayapura Ingatkan Nelayan dan Nakhoda Kapal Waspadai Angin Kencang

BBMKG Wilayah V Jayapura mengingatkan Nelayan dan Nahkoda Kapal mewaspadai angin kencang dan tinggi gelombang

Editor: Maickel Karundeng
tribunnews.com
Ilustrasi - Angin kencang 

TRIBUN-PAPUA.COM,JAYAPURA - Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah V Jayapura mengingatkan Nelayan dan Nahkoda Kapal mewaspadai angin kencang dan tinggi gelombang

Berdasarkan data yang diterima Tribun-Papua.com, Kamis (10/3/2022) perahu nelayan diharapkan memperhatikan kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang.

Baca juga: Rudi Maswi, si Dewan Pembina Persipura Turun Gunung Jadi Penyelamat Mutiara Hitam

Kepala BBMKG Wilayah V Jayapura Hendro Nugroho mengatakan sementara untuk Kapal Tongkang perlu memperhatikan kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.

Baca juga: Jadwal Pekan ke-30 Liga 1 Hari Ini, Kamis 10 Maret 2022: Persipura Vs PSM, Persebaya Vs Persik

Selanjutnya, Kapal Ferry diharapkan memperhatikan kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.

Baca juga: Oknum Manajer Koperasi Ngaku Ada Korban Lain yang Diajaknya Berhubungan Intim untuk Bayar Utang

Kemudian, lanjut dia, nakhoda dan anak buah kapal ukuran besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar diharapkan memperhatikan kecepatan angin lebih dari 12 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 meter.

Baca juga: LINK STREAMING Derby Indonesia Timur Sore Ini, Menjadi Laga Penentu Nasib Persipura

"Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas disekitar pesisir lokasi yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada,"kata Hendro melalui rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Siapkan SDM Indonesia, Kemendikbudristek Dukung Fakultas Kedokteran di Wilayah Perbatasan

Informasi prakiraan cuaca pelayaran itu dikeluarkan oleh Stasiun Meteorologi Sorong, Stasiun Meteorologi Maritim Jayapura, dan Stasiun Meteorologi Merauke dan berlaku pada Kamis (10/3/2022) dan berlaku selama 24 jam.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved