ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Tribun Militer

Jenderal Andika Tegaskan Hukuman Disiplin Prajurit Tak Lagi di Satuan, Pengamat: Sangat Tepat

Dalam peradilan militer, tersangka yang dijatuhi hukuman harus menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Militer. Beda dengan peradilan umum.

KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tengah memberi keterangan pers kepada wartawan di Makodam XVII/Cenderawasih, Jayapura, Papua, Rabu (1/12/2021). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati menilai, keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sangat tepat perihal hukuman terkait pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI.

"Panglima TNI kemudian membuat kebijakan baru, yang diharapkan bisa menimbulkan efek jera pada para pelanggar hukum tersebut," kata Susaningtyas melalui pesan singkat, Kamis (10/3/2022).

Jenderal Andika memerintahkan agar Puspom atau Pusat Polisi Militer TNI langsung turun tangan menangani setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota TNI.

Baca juga: Jenderal Andika Peraksa: Hukuman Disiplin Prajurit Wajib Dilakukan di Tahanan Polisi Militer

Panglima TNI menegaskan bahwa hukuman disiplin untuk anggota TNI pelanggar hukum tidak lagi dilakukan di satuan, melainkan di polisi militer.

"Sangat tepat ditetapkannya keputusan hukuman disiplin tidak lagi di satuan. Hukuman disiplin mau 14 hari atau 22 hari di Polisi Militer ini untuk menghindari adanya subyektifitas atau dikhawatirkan ada 'rasa ewuh pekewuh' menjatuhkan hukuman tegas bagi rekan sesatuan sehingga penanganannya kurang serius," ujar wanita yang akrab disapa Nuning itu.

Selama ini, kata Nuning, kita ketahui bahwa sanksi untuk TNI ini di militer agak sedikit berbeda dengan penjara di umum.

Dalam peradilan militer, tersangka yang sudah dijatuhi hukuman harus menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Militer.

"Hal itu apabila tersangka tidak dipecat atau diberhentikan dari dinas militer. Sedangkan bila tersangka dipecat, maka dia harus menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Umum," ujarnya.

Masih kata Nuning, tempat berjalannya hukuman antara terpidana militer dan juga terpidana umum akan berbeda.

Hal tersebut dilakukan karena adanya perbedaan sifat pelaksanaan. Tentu saja berbeda Lembaga Pemasyarakatan Umum dengan di Lembaga Pemasyarakatan Militer.

Baca juga: Ingat Kolonel Priyanto? Bohongi Jenderal Andika Usai Bunuh Pasangan Sejoli, Faktanya Terungkap

"Terkait hukuman anggota militer ini menjadi polemik termasuk di DPR RI, sehingga kita dapat berharap ketegasan Panglima TNI dapat mengakhiri polemik itu," tuturnya.

Sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa menegaskan saat ini hukuman disiplin militer berupa penahanan tidak lagi dilakukan di kesatuan, melainkan di instalansi tahanan Polisi Militer.

Andika mengatakan hal tersebut berlaku bagi para terhukum disiplin militer ringan dan disiplin militer berat.

Andika mengungkapkan, hal itu dilakukan karena penahanan di kesatuan tidak memberikan efek jera bagi para terhukum.

"Jadi kayak tidak serius, akhirnya tidak menimbulkan efek jera. Ini memang cuma hanya disiplin, tapi jalani. Supaya dia juga merasakan," kata Andika.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved