Tribun Militer
Jenderal Andika Tegaskan Hukuman Disiplin Prajurit Tak Lagi di Satuan, Pengamat: Sangat Tepat
Dalam peradilan militer, tersangka yang dijatuhi hukuman harus menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Militer. Beda dengan peradilan umum.
Sekadar informasi, berdasarkan pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dijelaskan bahwa hukuman disiplin militer adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaran hukum disiplin militer.
Sedangkan pasa angka 5 pasal tersebut, dijelaskan bahwa pelanggaran hukum disiplin militer adalah segala perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh militer yang melanggar hukum dan/atau peraturan disiplin militer dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militer yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Baca juga: Ingat Ruslan Buton? Eks Anggota TNI yang Dulu Viral Minta Jokowi Mundur, Begini Nasibnya Sekarang
Pada Pasal 43 ayat 1 termuat ketentuan bahwa dalam hal pelaksanaan penahanan ringan, Terhukum dapat menerima tamu dan dapat dipekerjakan di lingkungan satuannya pada jam kerja.
Kemudian pada ayat 2 termuat ketentuan dalam hal pelaksanaan penahanan berat, Terhukum tidak dapat menerima tamu, tidak dapat dipekerjakan, dan menjalani penahanan tersebut pada tempat tertutup.
Kemudian pada pasal 9 termuat tiga jenis hukuman disiplin militer yakni teguran, penahanan disiplin ringan paling lama 14 hari; atau penahanan disiplin berat paling lama 21 hari.
Sedangkan pada ayat tiganya diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penahanan ringan dan penahanan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukuman Disiplin Prajurit Bermasalah Tak Lagi di Satuan, Pengamat: Kebijakan Panglima Sudah Tepat