Papua Terkini
Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen Pimpin Papua hingga 2030, Dilantik Prabowo di Jakarta
Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen resmi sebagai gubernur dan wakil gubernur Papua masa jabatan 2025-2030.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen resmi sebagai gubernur dan wakil gubernur Papua masa jabatan tahun 2025-2030.
Keduanya dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
Prosesi pelantikan diwarnai pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Masa Jabatan Tahun 2025-2030.
Kepala Negara lalu mengambil sumpah jabatan para kepala daerah yang dilantik.
"Demi Tuhan saya berjanji," kata kepala daerah mengikuti sumpah jabatan yang dibacakan oleh Prabowo.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Permohonan BTM-CK, Mathius Fakhiri Gubernur Papua Terpilih
"Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," kata mereka.
Kemudian, Prabowo menyematkan tanda pangkat kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.
Mereka menandatangani berita acara pelantikan dan mendapat ucapan selamat dari Presiden Prabowo beserta menteri yang hadir.

Pelantikan dilakukan usai polemik Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan putusan MK pada 24 Februari 2025.
Provinsi Papua menjadi salah satu daerah yang harus menggelar PSU sesuai dengan putusan MK pada 24 Februari 2025.
Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Papua menggelar pemungutan suara ulang atau PSU tanpa keikutsertaan salah satu calon gubernur, Yermias Bisai.
MK memvonis Yeremias terbukti tidak jujur dan tidak beritikad baik dalam memenuhi persyaratan pencalonan.
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Yermias sebagai cawagub Papua nomor urut 1 karena dokumen kependudukan Yermias Bisai dinilai tidak sah.
Akibatnya, hasil Pilkada Papua 2024 dianulir dan MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa Yermias Bisai.

Ia lalu digantikan Constant Karma. PSU digelar pada 6 Agustus 2025 oleh KPU Papua.
Baca juga: Benhur Tomi Mano: Seakan Suara Rakyat Papua Bisa Dihapus Begitu Saja dengan Tipex
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.