ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

YLBHI Kritik Alasan MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo: Justru saat Jadi Menteri Dia Korupsi

Alasan Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo menuai sorotan.

Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021) 

Edhy merupakan terpidana kasus korupsi penerimaan suap dari sejumlah pihak terkait budidaya dan ekspor benih benur lobster (BBL).

Politikus Gerindra itu lantas dinyatakan bersalah oleh majelis hakim tingkat pertama dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara.

Hukumannya kemudian diperberat di tingkat banding oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 9 tahun penjara sebelum akhirnya dipangkas di tingkat kasasi.

Tiga hakim kasasi yang memangkas hukuman Edhy adalah Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. (*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kritik Alasan MA, YLBHI: Justru Saat Jadi Menteri, Edhy Prabowo Korupsi

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved