YLBHI Kritik Alasan MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo: Justru saat Jadi Menteri Dia Korupsi
Alasan Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo menuai sorotan.
Editor:
Astini Mega Sari
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021)
Edhy merupakan terpidana kasus korupsi penerimaan suap dari sejumlah pihak terkait budidaya dan ekspor benih benur lobster (BBL).
Politikus Gerindra itu lantas dinyatakan bersalah oleh majelis hakim tingkat pertama dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara.
Hukumannya kemudian diperberat di tingkat banding oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 9 tahun penjara sebelum akhirnya dipangkas di tingkat kasasi.
Tiga hakim kasasi yang memangkas hukuman Edhy adalah Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kritik Alasan MA, YLBHI: Justru Saat Jadi Menteri, Edhy Prabowo Korupsi