Pilkada Yalimo
Akhir Pilkada Yalimo: Gugatan Lakius–Nahum Ditolak MK, Nahor Nekwek–John Wilil Sah Terpilih
Dengan keputusan MK tersebut, Yehemia berharap semua pihak yang terkait dengan Pilkada Yalimo bisa berlapang dada dan bahu membahu membangun Yalimo.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Ketua KPU Yalimo, Yehemia Walianggen, memastikan bahwa rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati Yalimo terpilih akan dilakukan di Jayapura pada 14 Maret 2022.
Yehemia memastikan usai gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Lakius Peyon-Nahum Mabel ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak perkara 145 dan 154 yang masuk.
Pada perkara 145, Lakius Peyon-Nahum Mabel menggugat hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Yalimo.
Baca juga: Wali Kota Jayapura Minta Para Guru Fokus Mengajar, Tidak Berjualan di Sekolah
Sementara pada perkara 154, gugatannya tentang waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang dianggap tidak sesuai dengan keputusan MK sebelumnya.
"Hari ini MK telah menjatuhkan putusan terkait perkara 145 dan 154. Pada prinsipnya pelaksanaan PSU sudah sesuai hukum dan kemudian KPU segera melakukan pleno penetapan calon terpilih selama lima hari ke depan," ujar Yehemia saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (10/3/2022).
Dengan keputusan MK tersebut, Yehemia berharap semua pihak yang terkait dengan Pilkada Yalimo bisa berlapang dada dan bahu membahu membangun Yalimo.
"Kami berharap kita bersatu menjaga kedamaian dan kita konsolidasi dan membangun Yalimo kembali," kata dia.
Pada Kamis, MK mengumumkan amar putusan PSU Tahap II Kabupaten Yalimo.
Baca juga: Viral Video 2 Kelompok Pelajar SMK Duel di Sekitar Sekolah, Terlibat Saling Kejar hingga Baku Hantam
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima.
MK juga menyatakan pelaksanaan PSU dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Yalimo Nomor 301/PL.02.7/91222022 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP. BUP.X0X/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020, bertanggal 30 Januari 2022, sah.
MK menyatakan perolehan suara yang benar pasangan calon nomor urut 1 Nahor Nekwek-John W. Wilil adalah 48.504 suara dan paslon nomor urut 2 Lakius Peon-Nahum Mabel adalah 41.548 suara.
MK juga memerintahkan termohon menetapkan paslon nomor urut 1 sebagai calon bupati dan wakil bupati Yalimo terpilih. (*)
Sumber: Kompas.com