Minggu, 3 Mei 2026

Hukum & Kriminal

Kadis PUPR Papua: 7 Remaja Perusak Jembatan Perlu Bimbingan Orangtua dan Sekolah

Aksi pengrusakan jembatan penyebarangan oleh tujuh remaja di depan SMP YPPK Santo Paulus, Padang Bulan, Abepura mendapat kritikan pedas.

Tayang:
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Tampak lampu penanda rambu di jembatan penyebrangan yang terletak di depan SMP YPPK Santo Paulus, Padang Bulan, Abepura dirusak oleh tujuh remaja. Kini, ke tujuh anak tersebut dikembalikan ke orangtua, dan pihak orangtua pun harus mengganti fasilitas yang rusak tersebut. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Aksi pengrusakan jembatan penyebarangan oleh tujuh remaja di depan SMP YPPK Santo Paulus, Padang Bulan, Abepura mendapat kritikan pedas.

Kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (12/3/2022), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman dengan tegas menyesalkan tindakan tidak terhormat oleh ke tujuh remaja tersebut.

"Melihat video itu tersebar, saya sangat geram atas tindakan mereka. Karena bermain dan merusak lampu Jalan Penyeberangan Umum, (JPU) Padang Bulan," katanya.

Baca juga: 7 Remaja Perusak Lampu Jembatan di Padang Bulan, Orangtua Ganti Rugi

Dikatakan, pihaknya membangun dua unit JPU di Mall Jayapura dan di Padang Bulan.

"Saya sangat kesal, melihat fasilitas yang dibangun untuk kepentingan umum dirusak,” ujarnya.

Gerius menilai, ketujuh anak ini masih sangat muda dan mereka butuh pembinaan dan pembekalan orangtua.

Tujuh pelajar yang rusak lampu jembatan penyeberangan di depan SMP YPPK St Paulus Padang Bulan, Kota Jayapura. Mereka masing-masing berinisial HM, KM, JE, SK, RAG, ARM dan YFM. (Humas Polresta)
Tujuh pelajar yang rusak lampu jembatan penyeberangan di depan SMP YPPK St Paulus Padang Bulan, Kota Jayapura. Mereka masing-masing berinisial HM, KM, JE, SK, RAG, ARM dan YFM. (Humas Polresta) (Tribun-Papua.com/Istimewa)

"Mereka ini sangat keterlaluan, dan bisa saya penjarakan dengan waktu yang lama, tapi karena mereka masih di bawah umur sehingga ada pertimbangan,” tukasnya.

Gerius kembali menegaskan, sikap yang dilakukan 7 orang anak muda ini jelas bisa dikategorikan pengrusakan atau pencurian.

Baca juga: 7 Perusak Lampu JPU Padang Bulan Berstatus Pelajar, Garang Usai Miras Tetapi Ciut Saat Ditangkap

"Kalau mereka lakukan hal positif seperti foto-foto dan video karena warna lampunnya bagus, itu tidak apa-apa. Tetapi kalau merusak fasilitas umum, ini bukti kalau tidak ada bimbingan orangtua," jelasnya.

Gerius juga meminta agar hal seperti begini tidak perlu terjadi lagi pada anak-anak dan harusnya ada keterlibatan pihak sekolah untuk memberikan arahan bagaimana menjaga fasilitas umum yang merupakan milik umum. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved