ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Residivis Pencurian Motor di Abepura, Ternyata Mantan Narapidana

Residivis Pencurian bermotor berinisial NYA (17) berhasil di bekuk Tim Reskrim Polsek Abepura,

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Maickel Karundeng
Istimewa
Mantan napi yang baru bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Abepura pada bulan November Tahun 2021 dengan kasus pencurian HP dan sekarang melakukan aksi yang sama dengan mencuri Motor. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Residivis Pencurian bermotor berinisial NYA (17) berhasil di bekuk Tim Reskrim Polsek Abepura, lantaran melakukan aksinya di wilayah hukum polsek setempat 

Sekadar diketahui, NYA (17) baru saja melakukan aksinya beberapa hari lalu.

Baca juga: Gubernur Papua dan 5 Gubernur Lain Absen dalam Prosesi Penyatuan Tanah dan Air di IKN

Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak mengatakan penangkapan pelaku NYA berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/181/III/2022/Papua/Restar Jpr Kota/Sek Abepura pada 9 Maret 2022 yang dilaporkan korban Reza Julianto Dianto (20).

Baca juga: Gubernur Sulteng Pingsan saat Ikuti Prosesi Nusantara Satu di IKN, Langsung Dibopong Petugas Medis

"Pelaku berhasil di tangkap di seputaran Jayapura City Polimak Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura serta berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha FIZ R Warna hitam milik korban,"kata Lintong saat di konfirmasi, Senin (14/3/2022) di Mapolsek Abe.

Baca juga: Kunci (Chord) Gitar Berhenti Berharap - Sheila On 7: Kenapa Ada Derita bila Bahagia Tercipta

Kapolsek mengatakan, kini pelaku telah medekam dibalik jeruji besi Mapolsek Abepura dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 9 tahun kurungan penjara,"ujarnya.

Lintong menjelaskan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Baca juga: Tempat Jokowi ‘Nginap’ di IKN Ternyata Endemik Malaria

"Pelaku mencuri motor milik korban pada Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 03.00 WITdi Tanah Hitam dekat lampu merah yang terparkir didepan teras rumah dengan cara mengontak kunci motor menggunakan gunting,"kata Kapolsek.

Baca juga: Jurnalis AS Tewas di Ukraina, Pemerintah AS Siap Balas Dendam terhadap Rusia?

Ia menambahkan, pelaku merupakan mantan nara pidana yang baru bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Abepura pada November Tahun 2021 dengan kasus pencurian HP dan sekarang melakukan aksi yang sama dengan mencuri motor. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved