Dimulai Hari Ini, Berikut Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 1 sampai 4 Se-Indonesia
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan kembali diterapkan di seluruh Indonesia.
TRIBUN-PAPUA.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan kembali diterapkan di seluruh Indonesia.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah menerbitkan daftar wilayah PPKM di seluruh Indonesia.
Penetapan status level PPKM terbaru itu dipaparkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 2022.
Pemberlakuan level PPKM itu dilakukan di Jawa, Bali, Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Peraturan PPKM di Jawa-Bali berlaku mulai 15 sampai 21 Maret mendatang.
Sedangkan pemberlakuan PPKM untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua diberlakukan mulai 15 sampai 28 Maret mendatang.
Baca juga: Puluhan Pasien Covid-19 di Kabupaten Merauke Sembuh
Baca juga: Kemenkes Sebut Kasus Konfirmasi COVID-19 Terendah Sejak Januari 2022
Berikut ini adalah daftar wilayah yang memberlakukan PPKM level 1, 2, 3, dan 4 di seluruh Indonesia.
Wilayah Jawa-Bali:
DKI Jakarta
Level 2: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Level 2: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan.
Level 3: Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, Kota Serang.
Jawa Barat
Level 2: Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur,
Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi.