ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Anggota DPR Sebut Wibawa Pemerintah Jatuh karena Serahkan Harga Minyak Goreng ke Mekanisme Pasar

Pemerintah dinilai kehilangan wibawanya karena menyerahkan harga minyak goreng pada mekanisme pasar dan mencabut harga eceran tertinggi (HET).

Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Ilustrasi minyak goreng - Pemerintah dinilai kehilangan wibawanya karena menyerahkan harga minyak goreng pada mekanisme pasar dan mencabut harga eceran tertinggi (HET). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pemerintah dinilai kehilangan wibawanya karena menyerahkan harga minyak goreng pada mekanisme pasar dan mencabut harga eceran tertinggi (HET).

Kritik tersbeut disampaikan oleh anggota Komisi VI DPR Amin AK.

Kebijakan itu, kata Amin, menunjukkan pemerintah tidak mampu menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri dan akhirnya menyerah pada kemauan kartel.

"Wibawa pemerintah jatuh, dan ini bisa menjadi preseden buruk bahwa kartel bisa dengan mudah mendikte pasar pangan," kata Amin dalam siaran pers, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Minyak Goreng Tiba-tiba Tersedia setelah HET Dicabut, Anggota DPR: Ini Berarti Ada yang Menimbun

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menduga, ada kekuatan politik ekonomi yang tidak mampu dikendalikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sehingga berbagai aturan terkait minyak sawit mentah dan minyak goreng tidak bisa dijalankan.

Amin pun mengaku heran dengan munculnya pasokan minyak goreng yang langsung membanjiri pasar seusai pemerintah mencabut HET.

"Jangan-jangan selama ini stok itu ada, namun disimpan menunggu pemerintah menyerah dan membatalkan kebijakan HET minyak goreng dan DMO (Domestic Market Obligation) 20 persen," kata Amin.

Ia mengingatkan, kebijakan pemerintah melepas harga minyak goreng ke mekanisme pasar akan memukul daya beli masyarakat kelas menengah bawah yang lemah akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Ini Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret Setelah HET Dicabut

Terlebih, harga-harga pangan cenderung melonjak tajam menjelang bulan Ramadan hingga Lebaran nanti.

"Ini menjadi 'kado pahit' bagi konsumen karena pemerintah gagal dalam melaksanakan kebijakan minyak goreng yang terjangkau dari segi pasokan maupun harga," kata Amin.

Ia pun mendorong Satgas Pangan untuk mengawasi perdagangan minyak goreng dengan lebih ketat karena menurutnya ada disparitas harga yang cukup besar antara minyak goreng curah dan kemasan sehingga menimbulkan potensi penyimpangan.

"Ada potensi minyak goreng curah diborong oleh oknum tertentu, selanjutnya dikemas dan dijual sebagai minyak goreng kemasan," tutup dia.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mencabut peraturan mengenai HET untuk komoditas minyak goreng kemasan.

Baca juga: Mendag Lutfi Resmi Cabut Aturan Harga Tertinggi Minyak Goreng

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan, pemerintah melakukan hal itu karena seiring terjadinya kelangkaan terhadap komoditas pangan tersebut di lapangan.

"Iya dicabut HET (hari ini). Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter," kata Oke Nurwan dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (16/3/2022). (*)

Berita lainnya terkait minyak goreng

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Harga Minyak Goreng Diserahkan ke Mekanisme Pasar, Anggota DPR: Wibawa Pemerintah Jatuh

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved