ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Bacaan Niat Puasa Ganti Ramadan, Dilengkapi dengan Cara Membayar Utang Puasa

Berikut ini bacaan niat puasa ganti Ramadan beserta dengan tata cara menggantinya.

Editor: Claudia Noventa
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Ramadan. Bulan suci Ramadan sebentar lagi tiba. Umat Muslim mulai harus mempersiapkan diri menjalankan ibadah puasa. 

Misalnya, sedang melakukan perjalanan jauh atau dalam keadaan sakit.

Qadha juga berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa namun dilarang untuk menjalankan puasa, yaitu orang yang sedang menstruasi dan sedang nifas.

Dalam Al-Quran, golongan-golongan tersebut diberi keringanan-keringanan untuk tidak berpuasa, tetapi dituntut untuk meng-qadha di hari lain.

Membayar puasa Ramadan dianjurkan sesegera mungkin.

Mengqadha juga harus berurutan.

Namun, dalam Islam juga diperbolehkan jika membayar utang tidak bisa secara berurutan, karena alasan tertentu.

Yang terpenting, membayar puasa dilakukan sebelum bulan Ramadan berikutnya.

Membayar puasa juga juga diperbolehkan menjelang bulan Ramadan.

Lantas bagaimana jika belum sempat membayar puasa hingga bulan Ramadan berikutnya?

Ada beberapa pendapat dari para ulama, Shidiq mengatakan bahwa orang tersebut tetap boleh menjalankan ibadah puasa Ramadan, namun dia harus segara membayar utangnya setelah bulan Ramadan tersebut selesai.

Jika ada unsur kelalaian, maka selain mengqadha, orang tersebut dituntut untuk membayar fidyah.

Fidyah ini adalah kegiatan memberi makanan fakir miskin sebesar biaya makan dan minum yang dikalikan dengan jumlah hari orang yang bersangkutan ketika tak melaksanakan puasanya.

Fidyah ini juga berlaku bagi orang yang tidak sanggup berpuasa.(Tribunnews.com, Renald/Via)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bacaan Niat Puasa Ganti Ramadhan atau Mengqadha, Beserta dengan Cara Membayar Utang Puasa

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved