Hukum & Kriminal
Polda Papua Gagalkan Peredaran 4.800 Butir Pil Dextro di Timika
Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua gagalkan peredaran 4.800 butir obat terlarang jenis Dextro di Kabupaten Mimika.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua menggagalkan peredaran 4.800 butir obat terlarang jenis Dextro di Kabupaten Mimika.
RS (28), pemilik pil Dektro itu ditangkap pada Selasa (15/3/2022), saat berada di sebuah kios SP 2 Timika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian Tanjung mengatakan, penangkapan berlangsung setelah pihaknya mengembangkan informasi soal peredaran narkoba di wilayah itu.
Baca juga: Polisi Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Timika Papua, Ada 50 Kg Sabu Milik Pelaku
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat jenis Dextro, di Seputaran SP 2 Kabupaten Mmika. Selanjutnya dilakukan penyelidikan," kata Tanjung saat merilis tersangka dan barang bukti di markasnya, Kota Jayapura, Rabu (23/3/2022).
Dalam jumpa pers yang dihadiri Tribun-Papua.com, Tanjung menuturkan pelaku ditangkap berdasarkan ciri-ciri yang diperoleh Tim Subdit 1 Polda Papua.
"Setelah penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya kami mengetahui ciri-ciri pelaku," ujarnya.
Anggota polisi menyita 33 bungkus sachet berisikan 429 butir obat pil Dextro dari tangan pelaku.
Baca juga: Polisi : Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika Terancam 20 Tahun Penjara
Saat diinterogasi, RS mengakui dirinya menyimpan ribuan butir pil Dextro dalam plastik ukuran besar, berisi 4.800 butir.
"Pelaku menyimpan 4.800 butir obat Dextro di lemari pakaian," ungkapnya.
Tanjung menambahkan, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua guna proses hukum mendalam. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/barang-bukti-obat-dextro-milik-pelaku-rs.jpg)