ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Timika Papua, Ada 50 Gram Sabu Milik Pelaku

Setelah dilakukan pemeriksaan, MFA mengaku telah menjual banyak paket sabu dari total 50 kg itu.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
NARKOBA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua merilis pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu, Rabu (23/3/2022). Pengedar sabu ditangkap di Kabupaten Mimika. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Mimika

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian Tanjung mengatakan, pihaknya telah menangkap dua kurir pengedar sabu.

"Kami berhasil menangkap dua kurir pengedar sabu di Kabupaten Mimika. Pelaku pertama Muh Ikhlas Firdaus dan pelaku kedua Muh Ferdy Andi," ungkapnya saat merilis kasus tersebut yang dihadiri Tribun-Papua.com, di Kota Jayapura, Rabu (23/3/2022). 

Baca juga: Sabu Dikemas dalam Rice Cooker, Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Papua

Penangkapan kedua kurir sabu itu, menyusul informasi yang dikembangkan tim Subdit 3 Polda Papua tentang keberadaan target operasi.

"Setelah terima laporan kami lakukan penyelidikan, tepatnya Kamis (17/3/2022) pukul 15.30 WIT, kami pun menangkap pelaku di Jalan Irigasi Distrik Mimika Baru," kata Alfian.

Hasil pemeriksaan awal, polisi menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik sedang dan dua plastik ukuran kecil berisikan sabu. 

"Kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengakui bahwa masih ada sekitar 50 gram sabu yang diberikan kepada temanya bernama Muh Ferdy Andi," bebernya.

Subdit 3 Polda Papua lalu meringkus target kedua berinisial MFA. 

"Setelah mendalami informasi, Tim Subdit 3 menuju ke rumah Ferdi dan berhasil menangkapnya. Personel menangkapnya tepat di Jalan Rambutan SP II Kabupaten Mimika," tuturnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, MFA mengaku telah menjual banyak paket sabu dari total 50 gram itu.

Pengakuan MFA, sabu yang tersisa di tangannya hanya 10 paket. 

Baca juga: Pemilik Sabu Dibekuk Polisi di Kawasan Entrop Jayapura, Ini Inisial Pelaku

"Dari tangan pelaku kedua, yaitu Muh Ferdi Andi kami mendapatkan 17 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan sabu," katanya.

Kini, kedua pelaku telah ditahan di sel untuk proses pengembangan. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved