Hukum & Kriminal
Sabu Dikemas dalam 'Rice Cooker', Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Papua
Praktek penyelundupan narkotika jenis sabu antar pulau dengan modus kirim rice cooker atau penanak nasi, terungkap di ibu kota Provinsi Papua.
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Praktek penyelundupan narkotika jenis sabu antar pulau dengan modus kirim rice cooker atau penanak nasi, terungkap di ibu kota Provinsi Papua.
Gagalnya penyelundupan barang terlarang itu menyusul informasi adanya pengiriman sebuah paket mencurigakan ke kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura pada Senin (14/2/2022).
Usut demi usut, polisi membongkar otak di balik pengiriman.
Baca juga: Polisi Bongkar Pengiriman Sabu yang Dikendalikan 2 Napi dari Lapas di Jayapura
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Robby Urbinas mengatakan, pengiriman narkoba jenis sabu dikendalikan dari Lapas Narkotika Doyo, Kabupaten Jayapura.
"Setelah diselidiki, anggota berhasil mendapati paketan yang diantar kepada RP dan anggota melakukan pengejaran dan menangkap pelaku yang sedang membawa paketan karton besar yang dicurigai berisikan narkotika jenis sabu," ujar Gustav dalam gelar tersangka dan barng bukti di Jayapura, pada Selasa (22/2/2022).
Adapun sabu seberat 195,67 gram diduga dikirim dari Provinsi Riau.
Dari tangan RP, polisi menyita sebuah paket besar yang berisi alat penanak nasi.
Setelah dibongkar, polisi menemukan dua paket besar sabu yang disembunyikan pada salah satu bagian di alat tersebut.
"Personel berhasil mengamankan sabu seberat 195,7 gram, ini adalah tangkapan narkotika terbesar," kata Gustav.
Dari tangan RP, polisi juga menyita sebuah ponsel.
Baca juga: Tersangka RP, Kurir Pengedar Sabu Dari Lapas Narkotika Doyo Terancam Hukuman Mati
Setelah diperiksa, polisi mendapati jejak komunikasi antara pelaku dengan dua orang yang diduga memerintahkan pengiriman sabu itu. Kedua orang yang dimaksud adalah FS (33) dan Z (47).
Keduanya merupakan narapidana di Lapas Narkotika Doyo yang juga tengah menjalani hukuman atas kasus yang sama.
"Tersangka diduga jaringan pengedar antar provinsi dan merupakan residivis kasus serupa, yang ditangkap di Entrop (RP) merupakan kurir, sementara pengendali di dalam Lapas," kata dia.
Gustav menduga masih banyak modus lain yang digunakan pelaku untuk mendatangkan sabu ke Jayapura, selama ini.
Baca juga: Polisi Tangkap Kurir Pengedar Narkotika Jenis Sabu Seberat 195,67 Gram di Jayapura
Kini, polisi telah menetapkan RP, FS, dan Z sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan ayat 112, ayat 2 UU 35 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (*)