ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Sebut Pengacaranya Dilarang Masuk Mapolresta, Buchtar Tabuni: Saya Heran, Dulu Tak Pernah Terjadi

Buchtar Tabuni menyesalkan tindakan Polresta Jayapura Kota saat membatasi pengacara untuk mendampinginya.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Ketua Dewan West Papua (West Papua Council) Gerakan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Buchtar Tabuni saat diwawancarai awak media termasuk Tribun-Papua.com Jumat (25/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Ketua Dewan West Papua (West Papua Council) Gerakan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Buchtar Tabuni menyesalkan tindakan Polresta Jayapura Kota saat membatasi pengacara untuk mendampinginya.

"Yang saya sesali itu, pengacara saya dibatasi. Dan tidak diizinkan masuk di halaman Mapolresta Jayapura Kota.”

“Setahu saya, biasanya setiap kali pemeriksaan selalu didampingi oleh kuasa hukum sejak dulu," kata Buchtar kepada awak media, Jumat (25/3/2022) di Kampwolker Perumnas III, Waena.

Baca juga: Ini Saran Buchtar Tabuni ke Polda Papua Pasca-Pembebasan Dirinya

Menurutnya, baik dimintai keterangan atau memberikan klarifikasi, tentu saja harus ada pendampingan dari kuasa hukum.

"Namun saya dengar, pada saat pengacara tiba di Mapolresta tidak diijinkan dan dibatasi. Hal tersebut membuat saya tidak mengerti," jelasnya.

Buchtar heran karena dulunya hal semacam itu tak pernah terjadi.

Baca juga: Buchtar Tabuni Beri Klarifikasi Penangkapan Dirinya dkk

Namun sebaliknya, ketika ditangkap Polresta Jayapura Kota, kuasa hukumnya dibatasi untuk memberikan pendampingan hukum.

"Saya sudah pernah masuk keluar penjara, dan setiap kali penangkapan pasti ada pendampingan. Baru kali ini saya dengar bahwa pengacara saya dibatasi oleh Kapolres Jayapura kota,"sesalnya.

Ia menambahkan, tentu saja sangat menyesalkan, tindakan polisi lantaran tidak didampingi pengacara. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved