ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Cara Bayar Fidyah untuk Mengganti Utang Puasa Ramadan, Simak di Sini

Simak niat membayar serta besaran fidyah bagi ibu hamil dan menyusui, lanjut usia (lansia), dan orang sakit.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Puasa - Simak niat membayar serta besaran fidyah bagi ibu hamil dan menyusui, lanjut usia (lansia), dan orang sakit. 

2. Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."

3. Baca niat membayar fidyah cukup dalam hati

Membaca niat membayar fidyah puasa Ramadhan menurut beberapa ulama lain tidak mesti dilafalkan.

Membaca doa niat membayar fidyah puasa cukup dilakukan dalam hati.

Allah SWT Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati hamba-Nya.

Baca juga: Sudah Laksanakan Salat Witir tapi Ingin Salat Tahajud Lagi, Apa Boleh? Simak Penjelasan Ustaz

Besaran Fidyah

Dikutip dari zakat.or.id, para ulama berpendapat besaran fidyah yang dibayarkan yakni satu mud atau  kurang dari 1 kg (6 ons).

Jumlah takaran tersebut untuk menggantikan satu kali puasa yang ditinggalkan.

Sedangkan ulama hanfiah mengatakan, besaran fidyah adalah setengah sha atau 2 lumpur (setengah takaran zakat fitrah).

Membayar fidyah bisa diberikan dengan takaran satu porsi makanan pokok, lengkap dengan lauk pauknya.

Anda bisa memberikan makanan yang belum dimasak, seperti sembako, untuk makan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Misalnya, Anda meninggalkan puasa 9 hari, maka, Anda harus memberikan makanan atau sembako kepada 9 orang miskin.

Atau bisa kepada 1 orang miskin, untuk 9 hari mereka. (*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Niat Membayar, Syarat, hingga Besaran Fidyah Puasa Ramadan untuk Ibu Hamil, Orang Sakit, dan Lansia

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved