ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pengakuan Ibu yang Buang Bayinya ke Sumur, Ngaku Sering Dibully Tetangga karena Tak Memberi ASI

Diketahui, sebelumnya warga Jember, Jawa Timur, sempat dihebohkan dengan peristiwa bayi yang hilang pada Rabu (23/3/2022).

Editor: Claudia Noventa
Tribunnews.com
Ilustrasi bayi meninggal dunia - Polisi menangkap seorang ibu berinisial FN (25), yang membuang bayinya ke sumur pada Rabu (23/3/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM  – Polisi menangkap seorang ibu berinisial FN (25), yang membuang bayinya ke sumur pada Rabu (23/3/2022).

Diketahui, sebelumnya warga Jember, Jawa Timur, sempat dihebohkan dengan peristiwa bayi yang hilang pada Rabu (23/3/2022).

Warga mengira bayi dari pasangan suami istri (pasutri), AM dan FN itu, diculik.

Baca juga: Fakta 4 Fungsi Cengkeh untuk Masakan, Bisa Menghilangkan Bau Jeroan hingga Amis pada Seafood

Baca juga: Istri Temukan Suami Tewas dengan Posisi Telungkup di Kebun, Keluarga sempat Telepon Tak Diangkat

Namun setelah ditelusuri, ternyata bayi yang hilang itu ditemukan tewas di dalam sumur dalam keadaan meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan terungka bahwa pembuang bayi itu ternyata ibu kandungnya sendiri berinisial FN.

Pengakuan Ibu

Saat diperiksa pihak kepolisian, FN melakukan tindakan tersebut karena sering di-bully karena tidak memberikan bayinya air susu ibu (ASI), tapi susu formula.

“Tersangka FN mengaku sering dibully, dianggap wanita kurang sempurna karena bayinya tidak diberi ASI," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, kepada Kompas.com, saat dihubungi, Minggu (27/3/2022).

Baca juga: Kronologi Duel Maut Gegara Uang Rp 2 Ribu di Kawasan Pasar, 1 Orang Tewas Tertusuk

Namun, Komang tak menyebut siapa yang membully FN hingga pelaku melakukan perbuatan itu.

“Ini masih kita selidiki,” tutur dia.

Komang menegaskan, FN membuang bayinya seorang diri tanpa sepengetahuan keluarga lain yang ada dalam rumah.

Atas perbuatannya, FN kini dijadikan tersangka dan diancan Pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun penjara.

(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dibully, Ibu di Jember Buang Bayinya ke Sumur, Dicap Perempuan Tak Sempurna karena Berikan Susu Formula, Bukan ASI

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved