ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Tribun Militer

Jenderal Andika Izinkan Keturunan PKI Bisa Masuk TNI, Begini Reaksi Pegiat HAM hingga Alumni 212

Apresiasi bagi Panglima TNI berdatangan, mulai dari Komnas HAM, Amnesti Internasional hingga politikus, sekalipun ditolak Alumni 212.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meninjau langsung latihan gabungan Garuda Shield ke-15 Tahun 2021 antara TNI AD dan US Army di Makalisung, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Senin, (9/8/2021).(Dispenad) 

Dalam TAP MPRS tersebut hanya melarang terhadap ideologi atau penyebaran ideolginya. 

Menurutnya, TAP MPRS tersebut kata Usman harusnya juga ikut dihapus, lantaran membuat warga negara terpecah belah.

"TAP itu hanya mengatur larangan ideologi atau penyebaran ideolginya,"

"Meskipun TAP MPR ini harusnya dicabut juga, dihapuskan karena mendiskriminasi warga negara, membuat warga negara terpecah-pecah,"

"Dan membuat tali persaudaran Indonesia dipenuhi kecurigaan negatif tentang PKI atau komunisme," kata Usman. 

Diwartakan Tribunnews.com, Andika memastikan mulai saat ini tidak ada lagi larangan bagi keturunan PKI untuk mendaftar TNI. 

Hal itu ditegaskan Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI,  pada Rabu (30/3/2022) lalu.

Andika menyatakan tidak ada larangan keturunan PKI untuk menjadi TNI pada TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

Ia mempertanyakan apa yang dilarang berdasarkan TAP itu. 

Sebagai informasi, TAP MPRS 25 berisi tentang pembubaran PKI.

Pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.

"Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow komunis tahun 65," kata salah satu anggota. 

Lanjut Andika menjelaskan mengenai isi TAP MPRS tersebut. 

"Yakin ini? Cari, buka internet sekarang, yang lain saya kasih tahu  TAP MPRS nomor 25 tahun 66 menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang,"

"Tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya," kata Andika.

Baca juga: Jenderal Dudung Perintahkan Pangdam Cenderawasih Buru Penembak Prajurit TNI dan Istri di Yalimo

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved