ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Polri Buka Penerimaan 9.284 Bintara, Salah Satunya Melalui Jalur Bintara Lulusan SMA Sederajat

Polri) membuka rekrutmen anggota baru di tahun 2022, salah satunya melalui jalur bintara untuk lulusan SMA sederajat.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ilustrasi gaji polisi dan tunjangan kinerja polisi 

Selain gaji bintara polisi untuk pokoknya, setiap bulannya anggota Polri juga menerima berbagai macam tunjangan.

Salah satunya yang nominalnya cukup besar adalah tunjangan kinerja (tukin).

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Umat Muslim di Merauke Padati Masjid Raya Al-Aqsha untuk Salat Tarawih Perdana

Seorang bintara polisi dengan pangkat Bripda masuk dalam kelas jabatan 5 yang berarti berhak mendapatkan tunjangan kinerja per bulan sebesar Rp 2.493.000.

Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, anggota Polri juga masih menerima sejumlah tunjangan lainnya yang besaranya tergantung dari pangkat, jabatan, jumlah anggota keluarga, dan daerah penempatan.

Baca juga: Shin Tae-yong Adaptasi Pola Latihan Timnas Korea Selatan untuk Timnas U-19 Indonesia

Berikut rincian tunjangan yang diterima anggota Polri selain gaji pokok dan tukin:
- Tunjangan Istri/Suami.

- Tunjangan Anak.

- Tunjangan Pangan/Beras.

- Tunjangan Lauk Pauk.

- Tunjangan Umum.

Baca juga: Kalah saat Uji Coba, Timnas U-19 Indonesia Berhasil Buat Pelatih Timnas U-19 Korea Selatan Terkejut

- Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional.

- Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

- Tunjangan Khusus Provinsi Papua.

- Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil.

Baca juga: 3 Klub Termasuk Persipura Degradasi ke Liga 2, Menpora: Dalam Kompetisi, Itu Biasa, Tetap Semangat

- Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved