ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Tribun Militer

Lagi-lagi Jenderal Andika Diprotes, Gepako: Jangan Sampai Institusi TNI Dihuni Komunis, Bahaya!

Gerakan Pasukan Anti Komunis (Gepako) menentang keputusan sang jenderal. Kebijakan Jenderal Andika juga menuai pro dan kontra di masyarakat.

Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di Markas Kodam XVII/Cenderawasih, di Jayapura, Papua, Selasa (1/12/2021). 

Ini tentu akan semakin merapuhkan ketahanan Pancasila di tubuh TNI bahkan memiliki potensi TNI akan terpecah," ujar Gandung.

Gandung mempertanyakan kebijakan ini apakah murni dari institusi TNI atau 'pesanan' dari pihak tertentu.

"Ini konsep institusi TNI atau pesanan pihak ketiga. Hal ini penting diketahui untuk rakyat Indonesia," kata Gandung Pardiman.

Sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa memutuskan mengizinkan keturunan PKI boleh mendaftarkan diri dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI.

Hal itu ditegaskan Jenderal Andika Perkasa dalam rapat penerimaan prajurit TNI Tahun Anggaran 2022, melansir dari tayangan di channel youtube Jenderal TNI Andika Perkasa.

Dalam rapat tersebut, semula Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mendengar pemaparan dari jajarannya terkait mekanisme penerimaan prajurit TNI.

Para calon prajurit TNI diketahui harus menjalani serangkaian tes mulai dari tes mental Ideologi, Psikologi, Akademik, Kesamaptaan Jasmani, hingga Kesehatan.

Setelah mendengar paparan anak buahnya, Jenderal Andika dalam rapat itu sempat mempertanyakan soal pertanyaan uraian yang diberikan kepada calon prajurit TNI yang ikut seleksi.

"Oke nomor 4 yang ingin dinilai apa, kalau dia ada keturunan apa?" kata Jenderal Andika.

Merespons pertanyaan Jenderal Andika tersebut, salah seorang anggota TNI lalu menjawabnya.

"Pelaku dari tahun 65-66," kata anggota TNI itu.

Baca juga: Jenderal Andika Digugat usai Angkat Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya, YLBHI Bersuara

"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa, dasar hukumnya apa?" tanya Andika lagi.

"Izin, TAP MPRS Nomor 25," kata anggota yang sama.

Andika lalu meminta anggota TNI itu untuk menyebut isi TAP MPRS itu. Ia mempertanyakan apa yang dilarang berdasarkan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tersebut.

"Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu Komunisme, ajaran Komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65," ujar anggota itu.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved