Tribun Militer
Lagi-lagi Jenderal Andika Diprotes, Gepako: Jangan Sampai Institusi TNI Dihuni Komunis, Bahaya!
Gerakan Pasukan Anti Komunis (Gepako) menentang keputusan sang jenderal. Kebijakan Jenderal Andika juga menuai pro dan kontra di masyarakat.
TRIBUN-PAPUA.COM - Lagi-lagi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mendapat kecaman menyusul keputusannya mengizinkan keturunan PKI mengikuti proses seleksi penerimaan prajurit TNI.
Sebelumnya, kebijakan Jenderal Andika juga menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Terabru, Gerakan Pasukan Anti Komunis (Gepako) menentang keputusan sang jenderal.
Gepako menyayangkan kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang memperbolehkan anak keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) mendaftar menjadi TNI.
"Saya melihat bahwa PKI masih ada karena para anggota PKI yang sudah meninggal atau yang kini masih hidup tentu memberikan pemahaman mengenai ideologi komunis kepada anak-anaknya, sehingga orang-orang yang berada di lingkaran mantan anggota PKI tentu akan terpengaruh," kata Panglima Gepako DIY Gandung Pardiman dalam keterangan pers, melansir Kompas.com.
Baca juga: 2 Anak Sertu Eka Korban Pembantaian di Papua Dapat Perhatian Serius Jenderal Andika dan Dudung
Gandung yang juga politisi partai Golkar ini menilai, selama ini, TNI menjadi benteng pertahanan bagi Pancasila, UUD 45 dan NKRI.
Untuk itu, dia dengan tegas menolak kebijakan Panglima TNI tersebut.
"Saya yakin baik secara langsung atau tidak, disengaja atau tidak paham ideologi komunis akan masuk kedalam otak sang anak dan paham ideologi komunis akan tertanam hingga menjadi dewasa," kata Gandung.
Gandung mengatakan, Panglima TNI harus meninjau ulang kebijakan tersebut.
Karena, dia yakin keluarga besar TNI yang masih aktif maupun yang sudah purna tentu tidak sedikit yang menolak terhadap kebijakan tersebut.
Apalagi, mereka yang merasakan langsung akibat perbuatan keji PKI pada tahun 1965.
Gandung menambahkan, masalah ini pernah diingatkan oleh mantan Wakil Presiden RI yang juga mantan Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Try Sutrisno yang pada tahun 2017, yang mengingatkan kepada TNI agar hati-hati dan waspada serta teliti agar anak-anak anggota PKI jangan sampai masuk TNI.
"TNI selama ini adalah musuh utama PKI dan paham komunis. Kami berharap jangan sampai TNI dihuni oleh orang-orang yang di dalam hatinya tertanam paham ideologi komunis. Hal ini bisa bahaya bagi TNI, bangsa dan negera ini di masa mendatang," kata Gandung.
Dia khawatirkan anak-anak keturunan anggota PKI ini memegang jabatan strategis di tubuh TNI.
"Mirisnya lagi jika dikemudian hari anak anggota PKI yang jadi TNI ini memegang jabatan strategis.
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Ganti Danjen Kopassus dan Pangdam IV/Diponegoro, Ini Sosoknya
Ini tentu akan semakin merapuhkan ketahanan Pancasila di tubuh TNI bahkan memiliki potensi TNI akan terpecah," ujar Gandung.
Gandung mempertanyakan kebijakan ini apakah murni dari institusi TNI atau 'pesanan' dari pihak tertentu.
"Ini konsep institusi TNI atau pesanan pihak ketiga. Hal ini penting diketahui untuk rakyat Indonesia," kata Gandung Pardiman.
Sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa memutuskan mengizinkan keturunan PKI boleh mendaftarkan diri dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI.
Hal itu ditegaskan Jenderal Andika Perkasa dalam rapat penerimaan prajurit TNI Tahun Anggaran 2022, melansir dari tayangan di channel youtube Jenderal TNI Andika Perkasa.
Dalam rapat tersebut, semula Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mendengar pemaparan dari jajarannya terkait mekanisme penerimaan prajurit TNI.
Para calon prajurit TNI diketahui harus menjalani serangkaian tes mulai dari tes mental Ideologi, Psikologi, Akademik, Kesamaptaan Jasmani, hingga Kesehatan.
Setelah mendengar paparan anak buahnya, Jenderal Andika dalam rapat itu sempat mempertanyakan soal pertanyaan uraian yang diberikan kepada calon prajurit TNI yang ikut seleksi.
"Oke nomor 4 yang ingin dinilai apa, kalau dia ada keturunan apa?" kata Jenderal Andika.
Merespons pertanyaan Jenderal Andika tersebut, salah seorang anggota TNI lalu menjawabnya.
"Pelaku dari tahun 65-66," kata anggota TNI itu.
Baca juga: Jenderal Andika Digugat usai Angkat Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya, YLBHI Bersuara
"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa, dasar hukumnya apa?" tanya Andika lagi.
"Izin, TAP MPRS Nomor 25," kata anggota yang sama.
Andika lalu meminta anggota TNI itu untuk menyebut isi TAP MPRS itu. Ia mempertanyakan apa yang dilarang berdasarkan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tersebut.
"Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu Komunisme, ajaran Komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65," ujar anggota itu.
Menanggapi pernyataan itu, Jenderal Andika kemudian meminta anak buahnya itu megakses internet untuk mencari tahu sebenarnya TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.
"Yakin ini? cari, buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66.
Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam," ujar Jenderal Andika.
"Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya."
Menurut Jenderal Andika, jika melarang sesuatu harus mempunyai dasar hukumnya.
Ia karena itu mempertanyakan dasar hukum pelarangan dari keturunan PKI.
"Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme Marxisme, Leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia?" kata Andika.
Kemudian, salah satu peserta rapat di ruangan tersebut mengatakan tidak ada hal yang dilanggar.
"Jadi jangan kita mengada-ngada. Saya orang yang patuh perundangan, ingat ini. Kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum," ucap Andika.
Baca juga: Ahmad Basarah: Sikap Jenderal Andika Persilakan Keturunan PKI Daftar TNI Sesuai TAP MPRS dan MK
"Zaman saya tidak ada lagi, keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya gunakan dasar hukum. Oke, hilang nomor 4."
Usai mendengarkan paparan peserta rapat, Jenderal TNI Andika Perkasa memutuskan untuk membuat perubahan pada syarat seleksi penerimaan prajurit TNI baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Jadi yang saya suruh perbaiki, perbaiki. Tidak ada paparan lagi. Setelah diperbaiki, itu yang berlaku," kata Jenderal Andika.
Lantas, seperti apa isi TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966?
Menurut penelusuran SURYA.co.id, Tap MPRS No 25 Tahun 1966 membahas tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
Aturan ini dikeluarkan usai kecamuk peristiwa G30S/PKI. TAP MPRS No 25 Tahun 1966, dan dimaksudkan untuk mencegah penyebaran ideologi komunisme di Indonesia.
Tap MPRS No 25 Tahun 1966 ini ditetapkan oleh Ketua MPRS Jenderal TNI AH Nasution pada 5 Juli 1966.
Berikut bunyi Tap MPRS No 25 Tahun 1966:
Menetapkan :
KETETAPAN TENTANG PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DI SELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN FAHAM ATAU AJARAN KOMUNISME/MARXISME-LENINISME.
Adapun penjabaran soal penjabaran larangan ideologi komunisme ini dijabarkan dalam pasal-pasalnya.
Pasal 2
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut dilarang.
Pasal 3
Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.
Dalam kedua pasal tersebut, tidak disebutkan tentang underbow (organisasi sayap) atau larangan terhadap anak keturunan dari anggota PKI.
Tap MPRS ini sempat diusulkan untuk dicabut oleh Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Namun, Tap ini masih berlaku karena usulan tersebut banyak mendapat tekanan dari sejumlah pihak. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Jenderal Andika Perkasa Diprotes, Gepako Minta Panglima TNI Cabut Keputusan Soal Keturunan PKI,